KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Pengunjung mengamati motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik di Dishub Fair, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PT PLN (Persero) turut mempromosikan penggunaan mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melalui unggahannya di media sosial menyatakan terdapat keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik. Kepada masyarakat yang dijuluki electrizen, PLN menjelaskan keuntungan itu salah satunya berupa insentif pajak.

"Jika dihitung, biaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyi cuitan akun Twitter @SahabatPLNJkt, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobil listrik bisa lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional yang berbahan bakar fosil. Hal itu terjadi karena pemilik mobil listrik mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, kini tersedia insentif berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor (PKB) dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga pajak tahunan mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Melalui Pergub 3/2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk PKB, pemprov memberikannya dalam bentuk pengurangan sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD menyatakan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

"Jadi, jangan kaget kalau pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp1 juta. Segera beralih menggunakan kendaraan listrik yuk #Electrizen!" bunyi cuitan @SahabatPLNJkt.

Selain BBNKB dan PKB, insentif untuk mobil listrik juga diberikan pemerintah pusat. Melalui (PP) 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN