KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Ada Insentif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobil Listrik di Bawah Rp1 Juta

Pengunjung mengamati motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik di Dishub Fair, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PT PLN (Persero) turut mempromosikan penggunaan mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melalui unggahannya di media sosial menyatakan terdapat keuntungan yang akan dinikmati para pengguna kendaraan listrik. Kepada masyarakat yang dijuluki electrizen, PLN menjelaskan keuntungan itu salah satunya berupa insentif pajak.

"Jika dihitung, biaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyi cuitan akun Twitter @SahabatPLNJkt, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobil listrik bisa lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional yang berbahan bakar fosil. Hal itu terjadi karena pemilik mobil listrik mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, kini tersedia insentif berupa gratis bea balik nama kendaraan bermotor (PKB) dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga pajak tahunan mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Melalui Pergub 3/2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik pada 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk PKB, pemprov memberikannya dalam bentuk pengurangan sehingga kendaraan listrik cukup membayar 10% dari nilai pajak semestinya. Kedua insentif tersebut diberikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendalikan kualitas udara di ibu kota.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan listrik juga sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD menyatakan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

"Jadi, jangan kaget kalau pajak tahunan mobil listrik bisa di bawah Rp1 juta. Segera beralih menggunakan kendaraan listrik yuk #Electrizen!" bunyi cuitan @SahabatPLNJkt.

Selain BBNKB dan PKB, insentif untuk mobil listrik juga diberikan pemerintah pusat. Melalui (PP) 74/2021, kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi