KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak dan Izin untuk Eksportir yang Parkir DHE-nya di RI

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:45 WIB
Ada Insentif Pajak dan Izin untuk Eksportir yang Parkir DHE-nya di RI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk memberikan beragam insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, termasuk insentif perpajakan.

Merujuk pada PP 36/2023, insentif pajak diberikan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

"Penghasilan dari penempatan DHE SDA ... dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 36/2023, dikutip Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun saat ini insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri telah diatur dalam PP 123/2015. Berdasarkan PP tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

Selanjutnya, eksportir yang menempatkan DHE SDA di rekening khusus juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Merujuk pada Permendag 17/2021, eksportir bereputasi baik adalah eksportir yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik dalam melaksanakan ketentuan di bidang ekspor. Eksportir bereputasi baik dapat diberikan kemudahan perizinan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian, kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas sektor terkait juga dapat memberikan insentif kepada bank yang mengelola rekening khusus DHE SDA dan menempatkan DHE dimaksud ke instrumen yang diterbitkan oleh BI.

Terakhir, KL dan otoritas sektor terkait juga dapat memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan DHE SDA-nya di instrumen yang diterbitkan.

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal senilai US$250.000 atau nilai yang setara.

Pengawasan atas kepatuhan eksportir terhadap ketentuan DHE SDA dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama BI dan OJK. Eksportir yang terbukti melanggar ketentuan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penghentian layanan ekspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN