PP 53/2017

Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Sumber foto: Pertamina EP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak bagi kontraktor migas yang menggunakan skema kerja sama gross split. Salah satunya, tax loss carry forward.

Melalui insentif tersebut, kontraktor migas bisa memperoleh penangguhan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017.

"Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi ... didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun," bunyi Pasal 18 auat (2) PP 53/2017, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, penghasilan neto untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 53/2017, ditambah penghasilan lainnya, kemudian dikurangi biaya operasi.

Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh di atas dikurangi dengan kompensasi kerugian (tax loss carry forward).

Kemudian, besarnya pajak penghasilan terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Terakhir, penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh, akan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak penghasilan.

Ketentuan tentang tax loss carry forward ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 31A disebutkan bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja