PP 53/2017

Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Sumber foto: Pertamina EP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak bagi kontraktor migas yang menggunakan skema kerja sama gross split. Salah satunya, tax loss carry forward.

Melalui insentif tersebut, kontraktor migas bisa memperoleh penangguhan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017.

"Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi ... didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun," bunyi Pasal 18 auat (2) PP 53/2017, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Seperti diketahui, penghasilan neto untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 53/2017, ditambah penghasilan lainnya, kemudian dikurangi biaya operasi.

Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh di atas dikurangi dengan kompensasi kerugian (tax loss carry forward).

Kemudian, besarnya pajak penghasilan terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Terakhir, penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh, akan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak penghasilan.

Ketentuan tentang tax loss carry forward ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 31A disebutkan bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods