PP 53/2017

Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ada Insentif Loss Tax Carry Forward bagi KKKS Migas Skema Gross Split

Sumber foto: Pertamina EP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan sejumlah insentif pajak bagi kontraktor migas yang menggunakan skema kerja sama gross split. Salah satunya, tax loss carry forward.

Melalui insentif tersebut, kontraktor migas bisa memperoleh penangguhan pajak penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017.

"Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi ... didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun," bunyi Pasal 18 auat (2) PP 53/2017, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti diketahui, penghasilan neto untuk 1 tahun pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PP 53/2017, ditambah penghasilan lainnya, kemudian dikurangi biaya operasi.

Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh di atas dikurangi dengan kompensasi kerugian (tax loss carry forward).

Kemudian, besarnya pajak penghasilan terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Terakhir, penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh, akan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak penghasilan.

Ketentuan tentang tax loss carry forward ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 31A disebutkan bahwa kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?