Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tambahan dua insentif berupa PPN untuk pembelian rumah dan PPnBM mobil baru belum diakomodasi dalam sistem pelaporan insentif Covid-19 secara elektronik atau e-reporting. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan belum ada penambahan fitur dalam aplikasi e-reporting fasilitas insentif pajak dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tambahan dua insentif berupa PPN untuk pembelian rumah dan PPnBM mobil baru belum diakomodasi dalam sistem pelaporan insentif Covid-19 secara elektronik atau e-reporting.
Menurutnya, tidak ada penambahan fitur di aplikasi e-reporting untuk kedua insentif tersebut. "Belum ada info tambahan fitur pada e-reporting," katanya Jumat (12/3/2021).
Iwan mengatakan jika tidak ada tambahan fitur dalam aplikasi e-reporting untuk kedua insentif tersebut, maka mekanisme pelaporan insentif PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku saat pelaku usaha menyampaikan SPT Masa setiap bulannya.
Dia menyampaikan untuk tata cara administrasi pelaporan kedua insentif tersebut menjadi tugas dan fungsi dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP.
Tim IT DJP, lanjutnya, menjadi eksekutor jika diperlukan tambahan fitur dalam sistem e-reporting untuk mengakomodasi dua insentif pajak baru yang meluncur tahun ini. "Detailnya bisa dikonfirmasi ke Dit PP I," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PMK No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.
Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021-Desember 2021.
Kemudian untuk insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) diatur dalam PMK No. 21/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.