ADMINISTRASI PAJAK

Ada Insentif Baru, DJP Belum Tambah Fitur e-Reporting

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Maret 2021 | 16:01 WIB
Ada Insentif Baru, DJP Belum Tambah Fitur e-Reporting

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tambahan dua insentif berupa PPN untuk pembelian rumah dan PPnBM mobil baru belum diakomodasi dalam sistem pelaporan insentif Covid-19 secara elektronik atau e-reporting. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan belum ada penambahan fitur dalam aplikasi e-reporting fasilitas insentif pajak dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tambahan dua insentif berupa PPN untuk pembelian rumah dan PPnBM mobil baru belum diakomodasi dalam sistem pelaporan insentif Covid-19 secara elektronik atau e-reporting.

Menurutnya, tidak ada penambahan fitur di aplikasi e-reporting untuk kedua insentif tersebut. "Belum ada info tambahan fitur pada e-reporting," katanya Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Besaran Pengurangan DPP PPnBM dari Harga Jual untuk Mobil Hemat Energi

Iwan mengatakan jika tidak ada tambahan fitur dalam aplikasi e-reporting untuk kedua insentif tersebut, maka mekanisme pelaporan insentif PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku saat pelaku usaha menyampaikan SPT Masa setiap bulannya.

Dia menyampaikan untuk tata cara administrasi pelaporan kedua insentif tersebut menjadi tugas dan fungsi dari Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP.

Tim IT DJP, lanjutnya, menjadi eksekutor jika diperlukan tambahan fitur dalam sistem e-reporting untuk mengakomodasi dua insentif pajak baru yang meluncur tahun ini. "Detailnya bisa dikonfirmasi ke Dit PP I," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa Bisa Hitung Omzet Pakai Cara Lain, Kabar Integrasi NIK-NPWP

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PMK No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc serta kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021-Desember 2021.

Baca Juga:
Berakhir September, DJP Kaji Opsi Perpanjangan Insentif PPnBM Mobil

Kemudian untuk insentif PPN atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) diatur dalam PMK No. 21/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 11 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Besaran Pengurangan DPP PPnBM dari Harga Jual untuk Mobil Hemat Energi

Sabtu, 18 November 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksa Bisa Hitung Omzet Pakai Cara Lain, Kabar Integrasi NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?