PMK 5/2022

Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:05 WIB
Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif.

Agus mengatakan insentif pajak itu telah mendorong naiknya permintaan mobil sehingga industri otomotif tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, dampak positif itu telah dirasakan jutaan orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai pada sektor otomotif.

"Kebijakan ini telah terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan dan mampu menghindarkan PHK di sektor industri otomotif, khususnya di sektor IKM, Bapak Presiden," katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Agus mengatakan hal itu di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peresmian pencapaian produksi ekspor 2 juta unit mobil Toyota. Menurutnya, pemerintah telah memberikan dukungan besar melalui insentif untuk membangkitkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Dia memaparkan saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan rantai nilai yang luas, pada sektor otomotif terjadi peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) senilai Rp36 triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) senilai Rp43 triliun.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Menurut Agus, proses manufaktur pada mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Hal itu juga mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 5/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6