PMK 5/2022

Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:05 WIB
Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif.

Agus mengatakan insentif pajak itu telah mendorong naiknya permintaan mobil sehingga industri otomotif tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, dampak positif itu telah dirasakan jutaan orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai pada sektor otomotif.

"Kebijakan ini telah terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan dan mampu menghindarkan PHK di sektor industri otomotif, khususnya di sektor IKM, Bapak Presiden," katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Agus mengatakan hal itu di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peresmian pencapaian produksi ekspor 2 juta unit mobil Toyota. Menurutnya, pemerintah telah memberikan dukungan besar melalui insentif untuk membangkitkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Dia memaparkan saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan rantai nilai yang luas, pada sektor otomotif terjadi peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) senilai Rp36 triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) senilai Rp43 triliun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Agus, proses manufaktur pada mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Hal itu juga mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 5/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak