KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan berbagai hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak patuh.

Menariknya, pemkot berencana memperluas jenis pajak yang akan diberikan reward. Jika sekarang baru PBB-P2, nantinya akan ada lebih banyak jenis pajak daerah yang disiapkan hadiah serupa. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

"Masyarakat yang membayar sampai dengan batas waktu akan diundi pada untuk diberikan hadiah umrah gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Di sisi lain, Bima menyatakan pemkab terus meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Misalnya, dengan mengintegrasikan sistem dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kemudian, pemkab akan mengajak lembaga keuangan seperti BPR serta BUMDesma dan BUMDes untuk ikut melayani pembayaran pajak.

"Ke depan, pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran bisa dilayani di desa-desa," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 Juni 2024. Seluruh wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan diundi untuk memperoleh hadiah paket umrah.

Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberian hadiah umrah ini dinilai menjadi strategi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang efektif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra