KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dian Kurniati | Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan berbagai hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak patuh.

Menariknya, pemkot berencana memperluas jenis pajak yang akan diberikan reward. Jika sekarang baru PBB-P2, nantinya akan ada lebih banyak jenis pajak daerah yang disiapkan hadiah serupa. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

"Masyarakat yang membayar sampai dengan batas waktu akan diundi pada untuk diberikan hadiah umrah gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di sisi lain, Bima menyatakan pemkab terus meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Misalnya, dengan mengintegrasikan sistem dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kemudian, pemkab akan mengajak lembaga keuangan seperti BPR serta BUMDesma dan BUMDes untuk ikut melayani pembayaran pajak.

"Ke depan, pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran bisa dilayani di desa-desa," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 Juni 2024. Seluruh wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan diundi untuk memperoleh hadiah paket umrah.

Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberian hadiah umrah ini dinilai menjadi strategi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang efektif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen