KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:30 WIB
Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi di sektor manufaktur, khususnya tekstil, dalam beberapa waktu terakhir lebih disebabkan adanya relokasi industri.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait melihat adanya fenomena relokasi pabrik dari daerah dengan upah minimum tinggi menuju daerah dengan upah minimum rendah. Fenomena ini utamanya terjadi di Pulau Jawa.

"PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Relokasi pabrik menuju daerah dengan upah minimum rendah dipertimbangkan oleh pelaku industri mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi antara satu dengan yang lain berkat pembangunan infrastruktur.

Ekspor produk tekstil juga masih tumbuh tinggi. Hingga September 2022, nilai ekspor pakaian dan aksesoris pakaian (HS 61) tumbuh 19%. Lalu, ekspor pakaian dan aksesoris nonrajutan (HS 62) tumbuh 38% dan ekspor alas kaki (HS 64) tumbuh 41%.

Kuatnya kinerja ekspor sektor tekstil hingga September 2022 mengindikasikan bahwa sektor tersebut masih memiliki resiliensi di tengah tekanan ekonomi global.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait dengan jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Indah mendorong kepada setiap pihak untuk mengedepankan dialog tripartit sehingga keputusan PHK diharapkan dapat dihindari. Menurutnya, PHK seharusnya menjadi upaya terakhir dalam merespons tantangan bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan