KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 11:30 WIB
Ada Gelombang PHK di Industri Tekstil, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi di sektor manufaktur, khususnya tekstil, dalam beberapa waktu terakhir lebih disebabkan adanya relokasi industri.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait melihat adanya fenomena relokasi pabrik dari daerah dengan upah minimum tinggi menuju daerah dengan upah minimum rendah. Fenomena ini utamanya terjadi di Pulau Jawa.

"PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Relokasi pabrik menuju daerah dengan upah minimum rendah dipertimbangkan oleh pelaku industri mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi antara satu dengan yang lain berkat pembangunan infrastruktur.

Ekspor produk tekstil juga masih tumbuh tinggi. Hingga September 2022, nilai ekspor pakaian dan aksesoris pakaian (HS 61) tumbuh 19%. Lalu, ekspor pakaian dan aksesoris nonrajutan (HS 62) tumbuh 38% dan ekspor alas kaki (HS 64) tumbuh 41%.

Kuatnya kinerja ekspor sektor tekstil hingga September 2022 mengindikasikan bahwa sektor tersebut masih memiliki resiliensi di tengah tekanan ekonomi global.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai PHK pada sejumlah sektor industri.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait dengan jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Indah mendorong kepada setiap pihak untuk mengedepankan dialog tripartit sehingga keputusan PHK diharapkan dapat dihindari. Menurutnya, PHK seharusnya menjadi upaya terakhir dalam merespons tantangan bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi