ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 12:30 WIB
Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Fitur pengecekan NPWP di Rumah Konfirmasi Dokumen DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 2 menu baru dalam fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Menu baru yang dimaksud adalah Konfirmasi NPWP dan Konfirmasi Nilai Investasi.

"Menu Konfirmasi NPWP dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Lewat menu Konfirmasi NPWP, wajib pajak cukup memasukkan NPWP 15 digit untuk mengetahui nama dari wajib pajak yang bersangkutan.

Adapun menu Konfirmasi Nilai Investasi dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan atas laporan realisasi investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Laporan realisasi investasi PPS nantinya disampaikan lewat fitur e-Reporting PPS di DJP Online paling lambat pada 31 Mei 2023. Fitur ini baru akan diaktifkan oleh DJP mulai 1 Mei 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk diketahui, secara umum fitur Rumah Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi atas validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Rumah Konfirmasi Dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengecek validitas dari surat keterangan fiskal (SKF) surat keterangan PP 23, surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, dan surat keterangan bebas (SKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?