ADMINISTRASI PAJAK

Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 12:30 WIB
Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi

Fitur pengecekan NPWP di Rumah Konfirmasi Dokumen DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 2 menu baru dalam fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Menu baru yang dimaksud adalah Konfirmasi NPWP dan Konfirmasi Nilai Investasi.

"Menu Konfirmasi NPWP dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Lewat menu Konfirmasi NPWP, wajib pajak cukup memasukkan NPWP 15 digit untuk mengetahui nama dari wajib pajak yang bersangkutan.

Adapun menu Konfirmasi Nilai Investasi dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan atas laporan realisasi investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Laporan realisasi investasi PPS nantinya disampaikan lewat fitur e-Reporting PPS di DJP Online paling lambat pada 31 Mei 2023. Fitur ini baru akan diaktifkan oleh DJP mulai 1 Mei 2023.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Untuk diketahui, secara umum fitur Rumah Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi atas validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Rumah Konfirmasi Dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengecek validitas dari surat keterangan fiskal (SKF) surat keterangan PP 23, surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, dan surat keterangan bebas (SKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI