KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pengunjung melihat boneka yang dijual pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Cihampelas Walk, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas khusus untuk UMKM berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku industri skala kecil akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

"Kami punya instrumen KITE IKM sehingga IKM yang nanti membutuhkan bahan baku impor diberi insentif. Ini agar memiliki nilai tambah di dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan berorientasi ekspor," katanya dalam Sosialisasi Nasional UMKM Week, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Padmoyo mengatakan telah banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM. Meski didominasi di Pulau Jawa, fasilitas tersebut juga mulai ramai dimanfaatkan oleh UMKM di luar Pulau Jawa.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Dia menyebut DJBC juga memiliki program klinik ekspor untuk memberikan asistensi kepada UMKM dalam memulai ekspor. Berbagai dokumen atau prosedur ekspor pun dapat dikonsultasikan kepada petugas di klinik ini.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Klinik ini seperti rumah sakit, kalau Bapak-Ibu datang agak kurang enak badan, sewaktu pulang mudah-mudahan lebih segar staminanya. Masalahnya bisa selesai, bisa tuntas," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri sudah memiliki nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi sejak 2023. Kedua kementerian salah satunya berupaya memperluas akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk yang diproduksi UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja