KPP PRATAMA BLORA

Ada Faktur Pajak Tak Dilaporkan, AR Datangi Rumah WP Minta Penjelasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 16:45 WIB
Ada Faktur Pajak Tak Dilaporkan, AR Datangi Rumah WP Minta Penjelasan

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Account Representative (AR) dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi kediaman seorang wajib pajak di Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada akhir September lalu. Usut punya usut, kedatangan AR bertujuan meminta penjelasan atas dan dan/atau keterangan terkait dengan faktur pajak yang belum dilaporkan.

David Christian, AR yang bertugas, menjelaskan bahwa kantor pajak bermaksud meminta penjelasan atas faktur pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kantor pajak, imbuh David, pada tahun pajak 2022 tercatat ada faktur pajak Masa Februari yang sudah di-approve, tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Wajib pajak pun mengonfirmasi bahwa temuan tersebut benar adanya dan faktur pajak yang sudah di-approve memang belum dilaporkan karena yang bersangkutan bingung dengan cara pelaporan menggunakan e-faktur," ujar David dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Wajib pajak, imbuh David, bisa melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based yang bisa diakses melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Melalui kunjungan tersebut, David pun memberikan penyuluhan singkat mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-faktur.

"Soal faktur masa pajak Februari yang belum dilaporkan, wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. WP bisa melakukan pembetulan atas SPT yang disampaikan," kata David.

Seperti diketahui, mulai 2014 lalu DJP menyediakan e-faktur sebagai saluran pembuatan faktur pajak secara elektronik. Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Aplikasi e-faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Versi e-faktur terbaru adalah e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan peraturan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Perlu dicatat, terdapat sanksi denda apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp500.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China