PROVINSI BENGKULU

Ada E-Samsat, Bayar PKB Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 17:53 WIB
Ada E-Samsat, Bayar PKB Lebih Mudah Sistem e-Samsat resmi dirilis oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melalui nota kesepahamam serta perjanjian kerja sama pihak Polda Bengkulu, Bank Bengkulu & PT Jasa Raharja. (Foto: BE)

BENGKULU, DDTCNews – Kini wajib pajak di Provinsi Bengkulu sudah dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, baru-baru ini Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti merilis dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai e-samsat serta melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Bengkulu, Bank Bengkulu dan PT Jasa Raharja.

Ridwan mengatakan sistem e-samsat ini berguna untuk mempermudah wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB melalui sistem perbankan online Bank Bengkulu.

Sistem ini dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari dan pihak-pihak terkait juga akan mendapatkan penerimaan dan laporan serta secara real time.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Saya sangat mengapresiasi program layanan ini dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Bengkulu karena selalu berupaya dan berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya saat merilis e-samsat di Aula Bappeda Pemprov Bengkulu, Rabu (14/12).

Tidak hanya itu, Pemprov juga berencana akan mengembangkan inovasi e-samsat dengan program Samsat Gendong (Samdong). Di mana Samdong ini nantinya akan melakukan jemput bola dan proses tanpa lama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pelayanan publik berbasis IT akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di Bengkulu. Hal ini sebagai komitmen pemerintah melakukan pembenahan layanan publik,” beber Ridwan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar PKB wajib memiliki rekening Bank Bengkulu yang berlaku di semua gerai Bank Bengkulu. Kemudian cukup mengirim SMS dengan menuliskan esamsatbkl#Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke nomor call center 0811-732-1811.

Masyarakat akan mendapatkan SMS balasan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, dengan nomor kode bayar 10 angka yang menjadi kunci saat melakukan pembayaran via ATM Bank Bengkulu.

“Jika program ini benar-benar dapat diwujudkan, maka inovasi e-samsat akan menjadi program terbaik se-Indonesia,” tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%