BENGKULU, DDTCNews – Kini wajib pajak di Provinsi Bengkulu sudah dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, baru-baru ini Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti merilis dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai e-samsat serta melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Bengkulu, Bank Bengkulu dan PT Jasa Raharja.
Ridwan mengatakan sistem e-samsat ini berguna untuk mempermudah wajib pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB melalui sistem perbankan online Bank Bengkulu.
Sistem ini dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari dan pihak-pihak terkait juga akan mendapatkan penerimaan dan laporan serta secara real time.
“Saya sangat mengapresiasi program layanan ini dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Bengkulu karena selalu berupaya dan berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya saat merilis e-samsat di Aula Bappeda Pemprov Bengkulu, Rabu (14/12).
Tidak hanya itu, Pemprov juga berencana akan mengembangkan inovasi e-samsat dengan program Samsat Gendong (Samdong). Di mana Samdong ini nantinya akan melakukan jemput bola dan proses tanpa lama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pelayanan publik berbasis IT akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di Bengkulu. Hal ini sebagai komitmen pemerintah melakukan pembenahan layanan publik,” beber Ridwan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar PKB wajib memiliki rekening Bank Bengkulu yang berlaku di semua gerai Bank Bengkulu. Kemudian cukup mengirim SMS dengan menuliskan esamsatbkl#Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke nomor call center 0811-732-1811.
Masyarakat akan mendapatkan SMS balasan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, dengan nomor kode bayar 10 angka yang menjadi kunci saat melakukan pembayaran via ATM Bank Bengkulu.
“Jika program ini benar-benar dapat diwujudkan, maka inovasi e-samsat akan menjadi program terbaik se-Indonesia,” tandasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.