KPP PRATAMA SEMARANG TENGAH

Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 12:30 WIB
Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung (live) melalui Instagram terkait dengan format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus mengatakan pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

“Artinya dalam hal ini, wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mulai 12 Desember 2022, lanjut Victor, permohonan Pbk kini dapat dilakukan secara online melalui laman epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online.

Sebelum 12 Desember 2022, permohonan Pbk hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak.

“Tujuan dirilisnya aplikasi e-Pbk ini tentunya agar memudahkan wajib pajak. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan Pbk dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, lanjut Victor, implementasi e-Pbk juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari awalnya sekitar 12 hari kini dapat menjadi 3 hari. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi e-Pbk tersebut.

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan