LAYANAN PAJAK

Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Poster e-Pbk oleh DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting untuk mengimplementasikan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk dapat mulai mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk. Menurutnya, proses pelayanan pemindahbukuan melalui e-Pbk akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Jangka waktu penyelesaian masih mengacu kepada SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (21 hari)," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan piloting aplikasi e-Pbk dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan. Selama ini, penyampaian permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP atau pos/jasa ekspedisi.

Durasi layanan pajak, termasuk permohonan pemindahbukuan, terus dilakukan pemangkasan. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Namun melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Menurut Neilmaldrin, DJP akan melakukan evaluasi mengenai dampak implementasi aplikasi e-Pbk terhadap durasi layanan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jangka waktu ke depannya tentu masih akan terus dievaluasi, mengingat layanan ini masih dalam tahap piloting," ujarnya.

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Saat ini, DJP sedang melakukan piloting aplikasi e-Pbk pada 10 KPP yang memiliki catatan volume permohonan pemindahbukuan tertinggi. Aplikasi e-Pbk telah tersedia di laman pajak.go.id dan dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun karena perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengisi password. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?