LAYANAN PAJAK

Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan

Poster e-Pbk oleh DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting untuk mengimplementasikan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui aplikasi e-Pbk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk dapat mulai mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk. Menurutnya, proses pelayanan pemindahbukuan melalui e-Pbk akan selesai dalam waktu 21 hari.

"Jangka waktu penyelesaian masih mengacu kepada SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (21 hari)," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Neilmaldrin mengatakan piloting aplikasi e-Pbk dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindahbukuan. Selama ini, penyampaian permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP atau pos/jasa ekspedisi.

Durasi layanan pajak, termasuk permohonan pemindahbukuan, terus dilakukan pemangkasan. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Namun melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Menurut Neilmaldrin, DJP akan melakukan evaluasi mengenai dampak implementasi aplikasi e-Pbk terhadap durasi layanan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

"Jangka waktu ke depannya tentu masih akan terus dievaluasi, mengingat layanan ini masih dalam tahap piloting," ujarnya.

Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Saat ini, DJP sedang melakukan piloting aplikasi e-Pbk pada 10 KPP yang memiliki catatan volume permohonan pemindahbukuan tertinggi. Aplikasi e-Pbk telah tersedia di laman pajak.go.id dan dapat digunakan apabila wajib pajak telah memiliki akun karena perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengisi password. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?