KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 15:30 WIB
Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangi lokasi salah satu penjual meterai tempel di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasi penjual meterai tersebut dilakukan untuk meneliti atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat.

"Melalui penelitian lapangan, kami berharap diperoleh informasi lebih akurat terkait dengan dugaan peredaran materai tempel palsu dan/atau bekas pakai ini," kata KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KPP menambahkan bahwa penelitian lapangan tersebut dilakukan dengan cara membeli meterai tempel sebanyak 4 keping ke tempat penjualan materai selain kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.

DJP sebelumnya pernah memperkirakan bahwa kerugian negara akibat beredarnyameterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang 2021-2023. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli meterai palsu.

Melalui media sosial, DJP juga memberikan tips untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga jual di bawah harga normal Rp10.000 maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP.

Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Apabila diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan meterai tempel dan angka nominal 10000 memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba).

Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja