KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 15:30 WIB
Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangi lokasi salah satu penjual meterai tempel di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasi penjual meterai tersebut dilakukan untuk meneliti atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat.

"Melalui penelitian lapangan, kami berharap diperoleh informasi lebih akurat terkait dengan dugaan peredaran materai tempel palsu dan/atau bekas pakai ini," kata KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

KPP menambahkan bahwa penelitian lapangan tersebut dilakukan dengan cara membeli meterai tempel sebanyak 4 keping ke tempat penjualan materai selain kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.

DJP sebelumnya pernah memperkirakan bahwa kerugian negara akibat beredarnyameterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang 2021-2023. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli meterai palsu.

Melalui media sosial, DJP juga memberikan tips untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga jual di bawah harga normal Rp10.000 maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP.

Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Apabila diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan meterai tempel dan angka nominal 10000 memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba).

Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai