PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Dua Peran Krusial Ekonomi Digital Versi BKPM, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:10 WIB
Ada Dua Peran Krusial Ekonomi Digital Versi BKPM, Apa Itu?

Kepala BKPM Thomas Lembong. (foto: jpp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Manfaat yang diberikan juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan ada dua peran krusial yang dimainkan ekonomi digital. Pertama, menopang kinerja investasi asing. Kedua, mentransformasi struktur ekonomi nasional.

“Kalau bukan karena investasi di ekonomi digital dan smelter pemurnian logam maka dalam lima tahun terakhir investasi asing di Indonesia akan turun,” katanya, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam hitung-hitungan kasar BKPM, sambungnya, investasi ke dalam ranah daring tiap tahunnya berkisar antara US$2 miliar hingga US$2,5 miliar. Nilai itu menyumbang 15%-20% dari total investasi asing di Indonesia yang bergerak di kisaran US$9 miliar sampai US$12 miliar.

Selain sebagai penopang realisasi investasi asing, pemain ekonomi digital juga berperan dalam mentransformasi struktur ekonomi Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor informal masih mempunyai porsi besar dalam perekonomian di Tanah Air.

Dengan hadirnya layanan berbasis elektronik, menurut Thomas, pelaku usaha informal mulai lebih banyak masuk ke dalam sektor formal. Masuknya pelaku usaha ke dalam ekonomi formal membuat segala aktivitas ekonominya tercatat.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Secara tidak langsung, hal ini juga akan memberikan efek positif bagi penerimaan negara. Setoran pajak dari perusahaan berbasis layanan digital, disebut Lembong, tidak bisa dikatakan sedikit.

"Contoh di Gojek dan Grab, sebelumnya mitra mereka itu informal, tidak punya standarisasi dan tidak tercatat. Kini, mereka masuk ke dalam sistem dan tercatat. Kemudian platform layanannya juga bayar pajak ratusan miliar hasil PPN transaksi layanan ojek dan transaksi UMKM yang menjadi mitra mereka,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra