PROVINSI JAMBI

Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Samsat Muaro Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena hanya terselenggara 3 bulan.

"Yuk manfaatkan segera, bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program diskon pajak cukup bayar 2 tahun," bunyi keterangan foto akun Instagram @samsat_muaro_jambi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Samsat Muaro Jambi menyatakan Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu diadakan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan skema insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Muaro Jambi lantas mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

Di sisi lain, Samsat Muaro Jambi juga mengingatkan wajib pajak agar senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dapat mulai dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo.

"Ayo, bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu