PROVINSI JAMBI

Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Samsat Muaro Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena hanya terselenggara 3 bulan.

"Yuk manfaatkan segera, bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program diskon pajak cukup bayar 2 tahun," bunyi keterangan foto akun Instagram @samsat_muaro_jambi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Samsat Muaro Jambi menyatakan Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu diadakan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan skema insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Muaro Jambi lantas mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

Di sisi lain, Samsat Muaro Jambi juga mengingatkan wajib pajak agar senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dapat mulai dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo.

"Ayo, bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan