PROVINSI JAMBI

Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan Lagi! Penunggak Tahunan Cukup Bayar 2 Tahun

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Samsat Muaro Jambi mengabarkan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk meringankan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena hanya terselenggara 3 bulan.

"Yuk manfaatkan segera, bayar pajak kendaraan mumpung masih berlaku program diskon pajak cukup bayar 2 tahun," bunyi keterangan foto akun Instagram @samsat_muaro_jambi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Samsat Muaro Jambi menyatakan Gubernur Al Haris mengadakan program diskon pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-66 provinsi tersebut. Program itu diadakan mulai 6 Januari hingga 6 April 2023.

Dengan skema insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahunan, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Samsat Muaro Jambi lantas mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan program diskon. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

Di sisi lain, Samsat Muaro Jambi juga mengingatkan wajib pajak agar senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor dapat mulai dibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo.

"Ayo, bayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN