KOTA BOGOR

Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Bila Membayar PBB di Bank Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 April 2020 | 19:00 WIB
Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Bila Membayar PBB di Bank Ini

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merilis sejumlah insentif pajak dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus di antaranya diskon pembayaran untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan diskon pembayaran PBB sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang membayar bulan April, diskon 10% untuk pembayaran Mei, dan diskon 5% untuk pembayaran Juni 2020.

“Bagi masyarakat yang membayar tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda (pemutihan) piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Namun demikian, ia mengingatkan wajib pajak hanya bisa mendapatkan diskon pembayaran PBB apabila membayar melalui kantor kas Bank Jabar Banten (BJB) Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Selain PBB, Pemkot Bogor juga memberikan insentif berupa penundaan tenggat pembayaran pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi 30 Juni 2020.

“Saya harap insentif pajak itu dapat meringankan wajib pajak akibat dampak dari Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya,” ujarnya dilansir dari ceklissatu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kebijakan diskon dan penundaan pembayaran pajak daerah di Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 20/2020 dan Perwali No. 33 Tahun 2020 tentang kebijakan stimulus kepada masyarakat berupa insentif pajak.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 22 April sudah mencapai 7.418 kasus, bertambah 283 kasus dari sehari sebelumnya. Untuk pasien yang meninggal tercatat sebesar 635 orang dan pasien sembuh sebanyak 913 orang.

Adapun kasus positif virus Corona pada 21 April sebanyak 7.135 orang. Jumlah pasien sembuh Corona di RI ada 842 orang dan meninggal 616 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah