Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat merilis sejumlah insentif pajak dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus di antaranya diskon pembayaran untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan diskon pembayaran PBB sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang membayar bulan April, diskon 10% untuk pembayaran Mei, dan diskon 5% untuk pembayaran Juni 2020.
“Bagi masyarakat yang membayar tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda (pemutihan) piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Namun demikian, ia mengingatkan wajib pajak hanya bisa mendapatkan diskon pembayaran PBB apabila membayar melalui kantor kas Bank Jabar Banten (BJB) Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Selain PBB, Pemkot Bogor juga memberikan insentif berupa penundaan tenggat pembayaran pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi 30 Juni 2020.
“Saya harap insentif pajak itu dapat meringankan wajib pajak akibat dampak dari Covid-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya,” ujarnya dilansir dari ceklissatu.
Kebijakan diskon dan penundaan pembayaran pajak daerah di Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 20/2020 dan Perwali No. 33 Tahun 2020 tentang kebijakan stimulus kepada masyarakat berupa insentif pajak.
Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 22 April sudah mencapai 7.418 kasus, bertambah 283 kasus dari sehari sebelumnya. Untuk pasien yang meninggal tercatat sebesar 635 orang dan pasien sembuh sebanyak 913 orang.
Adapun kasus positif virus Corona pada 21 April sebanyak 7.135 orang. Jumlah pasien sembuh Corona di RI ada 842 orang dan meninggal 616 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.