KOTA BANJARBARU

Ada Diskon 50 Persen BPHTB Sampai 20 Agustus 2023, Jangan Terlewat!

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Ada Diskon 50 Persen BPHTB Sampai 20 Agustus 2023, Jangan Terlewat!

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menyatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk memperingati HUT ke-78 RI.

"Dalam rangka memperingati kemerdekaan negara Republik Indonesia yang ke-78, wali kota memberikan pengurangan pembayaran BPHTB untuk kegiatan PTSL di wilayah Kota Banjarbaru sebesar 50%," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpprdbanjarbaru, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BPPRD menyatakan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/288/KUM/2023 mengenai pelaksanaan diskon BPHTB PTSL. Kebijakan ini berlangsung pada 4-20 Agustus 2023.

Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.

Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang menerangkan termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); penerima bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH); dan/atau penerima bantuan pangan nontunai (BPNT).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB PTSL juga dapat diakses melalui saluran komunikasi BPPRD Kota Banjarbaru, seperti media sosial Instagram.

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?