ADMINISTRASI PAJAK

Ada Cuti Bersama, Batas Pelaporan SPT Masa PPh Diundur

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 08:00 WIB
Ada Cuti Bersama, Batas Pelaporan SPT Masa PPh Diundur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) diundur dari yang seharusnya pada 20 April 2023 menjadi 26 April 2023.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir contohnya adalah SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mengubah tanggal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Cuti bersama Hari Raya Idulfitri yang awalnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser maju menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan 1 hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy pada bulan lalu.

Keputusan tersebut diambil guna mengurangi potensi penumpukan pemudik. Sebab, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 123 juta orang, naik signifikan dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 86 juta orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?