ADMINISTRASI PAJAK

Ada Cuti Bersama, Apakah Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Ditunda?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 11:09 WIB
Ada Cuti Bersama, Apakah Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Ditunda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tidak ada ketentuan penundaan waktu penyampaian tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena adanya cuti bersama hari raya.

Namun, DJP mengatakan jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

“KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Silakan mengenai hal ini Kakak menghubungi langsung pihak KPP untuk kebijakan lebih lanjut,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet mengenai penghitungan waktu 14 hari yang bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri. Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari kalender.

Penghitungan 14 hari kalender itu sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 disebutkan SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK. Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kedua, wajib pajak dapat melakukan pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.

Sebagai informasi kembali, produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah. Simak ‘Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201