ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memungkinkan wajib pajak untuk menerima bukti potong secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dengan ada coretax, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh akan langsung menerima notifikasi melalui akun pajak miliknya.

"Ada notifikasi yang menyatakan informasi bahwa Anda telah dipotong, dan di menu My Document dokumen bukti potongnya langsung bisa diunduh," ujar Angga, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi meminta bukti potong ke pihak pemotong. "Sifatnya real time, ketika pemotong menerbitkan bukti potong, bukti potongnya langsung ke akun wajib pajak bersangkutan," ujar Angga.

Pada saat yang sama, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bila pemotong pajak mengubah ataupun membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

"Ketika perusahaan membatalkan atau mengganti, setiap perubahan yang berkaitan dengan bukti potong tersebut notifikasinya akan muncul di wajib pajak yang dipotong. Jadi ada asas transparansi dan sifatnya real time," ujar Angga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diketahui, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Kelima proses bisnis dimaksud adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra