ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memungkinkan wajib pajak untuk menerima bukti potong secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dengan ada coretax, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh akan langsung menerima notifikasi melalui akun pajak miliknya.

"Ada notifikasi yang menyatakan informasi bahwa Anda telah dipotong, dan di menu My Document dokumen bukti potongnya langsung bisa diunduh," ujar Angga, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi meminta bukti potong ke pihak pemotong. "Sifatnya real time, ketika pemotong menerbitkan bukti potong, bukti potongnya langsung ke akun wajib pajak bersangkutan," ujar Angga.

Pada saat yang sama, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bila pemotong pajak mengubah ataupun membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

"Ketika perusahaan membatalkan atau mengganti, setiap perubahan yang berkaitan dengan bukti potong tersebut notifikasinya akan muncul di wajib pajak yang dipotong. Jadi ada asas transparansi dan sifatnya real time," ujar Angga.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Untuk diketahui, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Kelima proses bisnis dimaksud adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China