BERITA PAJAK HARI INI

Ada Coretax, Alur Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Berubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 09:08 WIB
Ada Coretax, Alur Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Berubah

JAKARTA, DDTCNews - Alur pengisian SPT Tahunan orang pribadi akan mengalami sedikit perubahan seiring dengan diterapkannya coretax administration system. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/9/2024).

Perubahan alur pengisian SPT Tahunan tersebut termuat dalam Buku Manual Coretax seri Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk mengunduh buku manual coretax ini, silakan mengunduh di sini.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi coretax khususnya terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” bunyi salah satu penjelasan dalam buku manual tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu membuat konsep SPT Tahunan dahulu. Ada 2 skenario login untuk pembuatan konsep SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Kedua, kuasa wajib pajak dengan menggunakan mode impersonating.

Konsep SPT merupakan tahap mengisi informasi umum seputar SPT sebelum masuk pada tahap pengisian SPT. Informasi umum yang perlu diisi seperti jenis pajak, jenis SPT, jenis periode SPT Tahunan (SPT Sebagian atau SPT Tahunan), tahun pajak, dan status SPT (normal atau pembetulan).

Pengisian informasi umum relatif mudah karena wajib pajak cukup memilih opsi yang sesuai. Apabila login memakai akun orang pribadi maka pilihan yang muncul pun langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk orang pribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seusai mengisi dan menyimpan konsep SPT, wajib pajak bisa melanjutkan pengisian SPT. Sedikit berbeda dengan sistem terdahulu, alur pengisian SPT pada coretax akan dimulai dari formulir induk. Setelah itu, Anda akan mengisi lampiran sesuai dengan jawaban pertanyaan pada formulir induk.

Selain mengenai alur pengisian SPT Tahunan orang pribadi, ada pula ulasan terkait dengan realisasi penerimaan pajak. Ada pula ulasan mengenai rencana pengenaan tarif cukai minuman berpemanis, keamanan data DJP, tarif cukai hasil tembakau, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumlah Lampiran SPT Tahunan

Perubahan alur pengisian SPT juga membuat jumlah lampiran SPT bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan dari wajib pajak masing-masing. Secara ringkas, formulir induk terbagi menjadi 12 bagian. Terdapat penjelasan untuk setiap bagian formulir induk beserta tahapan pengisiannya.

Apabila telah mengisi formulir induk, wajib pajak bisa lanjut mengisi lampiran-lampiran yang sudah terbentuk atas jawaban pertanyaan pada Formulir Induk. Lalu, modul tersebut juga menerangkan tata cara penyampaian (submit) SPT yang telah terisi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, buku manual coretax SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri atas 6 bab, meliputi: gambaran umum proses bisnis pengelolaan SPT, pokok-pokok perubahan SPT, pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lihat bukti penerimaan elektronik (BPE). (DDTCNews)

Keamanan Data Wajib Pajak saat Penerapan Coretax

Keamanan data perlu dijamin oleh DJP saat menerapkan coretax administration system pada tahun depan. Jangan sampai terjadi kebocoran data hingga merugikan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hal ini dikarenakan berbagai data wajib pajak akan ditampilkan dalam coretax tersebut. Pada aplikasi simulator coretax, terdapat beberapa data yang terlihat transparan. Misal, menu taxpayer details dan bank details.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menuturkan DJP akan memastikan aturan kerahasiaan data pribadi wajib pajak berdasarkan Pasal 34 UU KUP akan ditegakkan. (Kontan)

DJP Full Force Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan berupaya untuk merealisasikan penerimaan pajak pada outlook APBN 2024 yang ditetapkan senilai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun.

"Kami akan full force untuk melakukan kegiatan supaya capaian penerimaan pajak dapat sesuai dengan outlook yang diharapkan," katanya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak baru Rp1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut setara dengan 60,16% dari target pada tahun ini senilai Rp1.989 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pentingnya Pemda Menyusun Laporan Belanja Pajak

Pemerintah daerah dinilai perlu mengikuti jejak pemerintah pusat untuk menyusun laporan belanja perpajakan (tax expenditure report).

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengatakan pemerintah pusat menyusun laporan belanja perpajakan antara lain untuk meningkatkan transparansi fiskal. Menurutnya, tujuan dan semangat yang sama juga dapat diduplikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Tax expenditure report di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa meningkatkan transparansi fiskal di tingkat daerah," katanya dalam International Tax Forum 2024. (DDTCNews)

Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan perumusan kebijakan tarif CHT yang stabil dan berkelanjutan akan membantu pemerintah tetap berada dalam jalur untuk mencapai target-target yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, kebijakan tarif CHT juga lebih memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan, terlebih jika bersifat tahun jamak atau multiyears.

"Karena kita berhadapan dengan multiple objectives, penting sekali kerangka kebijakan cukai hasil tembakau ke depan tetap berkepastian dan sustainable sehingga kita langsung bisa menerka-nerka dampaknya," katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Bidik Rp3,8 Triliun dari Cukai Minuman Berpemanis

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp3,8 triliun, turun bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi mengatakan target cukai MBDK ditetapkan lebih moderat mengingat penerapan cukai dimaksud memerlukan kajian yang lebih mendalam.

"Mengapa lebih rendah, itu kemarin kami setelah diskusi dengan DPR melihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi," ujarnya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra