ADMINISTRASI PAJAK

Ada Cap Kode yang Berbeda, Faktur Pajak Dibuat Sesuai Fasilitas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 13:30 WIB
Ada Cap Kode yang Berbeda, Faktur Pajak Dibuat Sesuai Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sesuai dengan fasilitas PPN yang digunakan dalam transaksi yang terjadi.

Misalnya, dalam satu transaksi terdapat lebih dari 1 jenis BKP dan/atau JKP dengan kode cap yang berbeda-beda maka faktur pajaknya perlu dibuat masing-masing sesuai dengan fasilitas yang digunakan.

"Silakan memilih kode cap sesuai dengan transaksi yang dilakukan," sebut contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Seorang pemilik akun Twitter bertanya mengenai mekanisme pembubuhan cap kode faktur pajak atas fasilitas PPN dibebaskan.

"Jika dalam faktur pajak ada penjualan beras dan gula, apakah bisa memakai salah satu stempel saja atau harus pakai stempel untuk beras dan gula?" tanya sebuah akun.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu diketahui, DJP sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022, dalam aplikasi e-faktur.

Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.

"Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop," tulis @kring_pajak.

Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan