PMK 177/2022

Ada Bukper Penanganan Tindak Pidana Diketahui Seketika? Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:12 WIB
Ada Bukper Penanganan Tindak Pidana Diketahui Seketika? Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 turut memuat ketentuan tindak pidana yang diketahui seketika.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) PMK 177/2022, jika diperoleh bukti permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c.

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022, tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi.

“Yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022.

Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, bahan bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan bukti permulaan.

Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper. Simak ‘Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini’. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai