PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan BBNKB II diberikan untuk mempermudah masyarakat melakukan balik nama dari luar Sulsel.

"Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel," ujar Dharmayani, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Tanpa adanya insentif pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan wajib membayar BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh gubernur.

Pembebasan BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kepatuhan dalam melakukan balik nama akan memutakhirkan data kendaraan bermotor dan mempermudah pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Database kita akan lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBNKB kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik PKB yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," ujar Dharmayani.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Perlu diketahui, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. Dengan fasilitas pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dapat segera melakukan balik nama dan membayar PKB yang masih tertunggak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi