PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan BBNKB II diberikan untuk mempermudah masyarakat melakukan balik nama dari luar Sulsel.

"Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel," ujar Dharmayani, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tanpa adanya insentif pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan wajib membayar BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh gubernur.

Pembebasan BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kepatuhan dalam melakukan balik nama akan memutakhirkan data kendaraan bermotor dan mempermudah pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Database kita akan lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBNKB kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik PKB yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," ujar Dharmayani.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perlu diketahui, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. Dengan fasilitas pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dapat segera melakukan balik nama dan membayar PKB yang masih tertunggak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya