KABUPATEN MAJALENGKA

Ada Bandara, Setoran Pajak Parkir Ditaksir Naik 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:40 WIB
Ada Bandara, Setoran Pajak Parkir Ditaksir Naik 3 Kali Lipat

MAJALENGKA, DDTCNews – Kontribusi pajak parkir Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati akan berpengaruh pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hal ini disebabkan BIJB berlokasi di dalam wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo memprediksi realisasi pajak parkir dari BIJB terhadap PAD akan meningkat, meski pemerintah setempat menarget pajak parkir tahun 2018 sebesar Rp2 miliar.

“Realisasi pajak parkir bisa mencapai 2-3 kali lipat target per tahunnya jika BIJB sudah mulai beroperasi. Alhamdulillah pada pertengahan tahun ini, setengah dari target yang telah ditentukan telah terpenuhi dan saya yakin bisa sesuai dengan target pada akhirnya,” katanya di Kertajati, Rabu (13/6).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang berlaku di Kabupaten Majalengka, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% dan disetorkan ke kas daerah atau PAD melalui pemerintah setempat.

“Tapi sayangnya perparkiran BIJB dikelola oleh instansi lain, sehingga tarif yang berlaku ke depannya akan diatur oleh instansi pengurus perparkiran bandara tersebut,” paparnya seperti dilansir radarcirebon.com.

Seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak parkir Kabupaten Majalengka serta mulai beroperasinya BIJB, maka pemerintah setempat akan memperbaiki berbagai fasilitas perhubungan seperti infrastruktur terminal hingga kualitas angkutan umum.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Mengingat, penerimaan pajak kerap menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sekaligus meningkatkan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh warganya, sehingga penerimaan pajak menjadi harapan pemerintah daerah.

“Pasalnya, sementara ini hanya 1 angkutan umum yang beroperasi ke BIJB yaitu bus Damri,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB KOTA PONTIANAK

Cek Perbandingkan Tarif Pajak Kota Pontianak, yang Lama dan Terbaru

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan