KABUPATEN MAJALENGKA

Ada Bandara, Setoran Pajak Parkir Ditaksir Naik 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juni 2018 | 17:40 WIB
Ada Bandara, Setoran Pajak Parkir Ditaksir Naik 3 Kali Lipat

MAJALENGKA, DDTCNews – Kontribusi pajak parkir Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati akan berpengaruh pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hal ini disebabkan BIJB berlokasi di dalam wilayah Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo memprediksi realisasi pajak parkir dari BIJB terhadap PAD akan meningkat, meski pemerintah setempat menarget pajak parkir tahun 2018 sebesar Rp2 miliar.

“Realisasi pajak parkir bisa mencapai 2-3 kali lipat target per tahunnya jika BIJB sudah mulai beroperasi. Alhamdulillah pada pertengahan tahun ini, setengah dari target yang telah ditentukan telah terpenuhi dan saya yakin bisa sesuai dengan target pada akhirnya,” katanya di Kertajati, Rabu (13/6).

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang berlaku di Kabupaten Majalengka, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% dan disetorkan ke kas daerah atau PAD melalui pemerintah setempat.

“Tapi sayangnya perparkiran BIJB dikelola oleh instansi lain, sehingga tarif yang berlaku ke depannya akan diatur oleh instansi pengurus perparkiran bandara tersebut,” paparnya seperti dilansir radarcirebon.com.

Seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak parkir Kabupaten Majalengka serta mulai beroperasinya BIJB, maka pemerintah setempat akan memperbaiki berbagai fasilitas perhubungan seperti infrastruktur terminal hingga kualitas angkutan umum.

Baca Juga:
Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Mengingat, penerimaan pajak kerap menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sekaligus meningkatkan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh warganya, sehingga penerimaan pajak menjadi harapan pemerintah daerah.

“Pasalnya, sementara ini hanya 1 angkutan umum yang beroperasi ke BIJB yaitu bus Damri,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Ada 2 Pelabuhan Tak Setor Pajak Parkir, DPRD Beri Saran untuk Bapenda

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses