MAJALENGKA, DDTCNews – Kontribusi pajak parkir Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati akan berpengaruh pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hal ini disebabkan BIJB berlokasi di dalam wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo memprediksi realisasi pajak parkir dari BIJB terhadap PAD akan meningkat, meski pemerintah setempat menarget pajak parkir tahun 2018 sebesar Rp2 miliar.
“Realisasi pajak parkir bisa mencapai 2-3 kali lipat target per tahunnya jika BIJB sudah mulai beroperasi. Alhamdulillah pada pertengahan tahun ini, setengah dari target yang telah ditentukan telah terpenuhi dan saya yakin bisa sesuai dengan target pada akhirnya,” katanya di Kertajati, Rabu (13/6).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang berlaku di Kabupaten Majalengka, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% dan disetorkan ke kas daerah atau PAD melalui pemerintah setempat.
“Tapi sayangnya perparkiran BIJB dikelola oleh instansi lain, sehingga tarif yang berlaku ke depannya akan diatur oleh instansi pengurus perparkiran bandara tersebut,” paparnya seperti dilansir radarcirebon.com.
Seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak parkir Kabupaten Majalengka serta mulai beroperasinya BIJB, maka pemerintah setempat akan memperbaiki berbagai fasilitas perhubungan seperti infrastruktur terminal hingga kualitas angkutan umum.
Mengingat, penerimaan pajak kerap menjadi tumpuan pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sekaligus meningkatkan fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh warganya, sehingga penerimaan pajak menjadi harapan pemerintah daerah.
“Pasalnya, sementara ini hanya 1 angkutan umum yang beroperasi ke BIJB yaitu bus Damri,” pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.