ADMINISTRASI PAJAK

Ada Akun Wajib Pajak, DJP Sebut Proses Bisnis Lebih Efisien

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2023 | 20:03 WIB
Ada Akun Wajib Pajak, DJP Sebut Proses Bisnis Lebih Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Adanya akun wajib pajak (taxpayer account) akan mengefisienkan proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP). Pada saat bersamaan, cost of compliance wajib pajak diyakini akan turun.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan taxpayer account akan disediakan saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada tahun depan.

“Sekarang proses ini dilakukan segmented. Jadi, AR (account representative) melakukan proses sendiri. Pemeriksa melakukan proses sendiri. Kadang-kadang wajib pajaknya komplain kemarin udah ditanyain ini, sekarang ditanyain lagi,” ujarnya dalam International Tax Policy Dialogue, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan adanya akun wajib pajak, data yang masuk akan digunakan secara berurutan. Dengan demikian, tidak ada klarifikasi yang dilakukan atas data yang sama secara berulang karena perbedaan unit, seperti AR dan pemeriksa.

“Ini namanya streamline proses. Teman-teman bisa membayangkan mungkin nanti efisiensi dan juga compliance cost wajib pajak drastis menurun karena kita lebih akuntabel [dan] transparan dalam menjalankan proses bisnis itu,” imbuh Imam.

Dia mengungkapkan pada saat ini, ada sekitar 47 aplikasi yang digunakan pegawai DJP. Untuk pemeriksa, sambungnya, ada 3 aplikasi. Nantinya, dengan adanya SIAP atau CTAS, seluruh aplikasi dikombinasikan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

“Jadi, integrated dan streamline itu nanti menjadi salah satu fitur yang bisa memperbaiki sistem pelayanan. Kita akan fokus pada memperbaiki pelayanan kepada publik,” katanya. Simak pula ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum itu, DJP juga akan melakukan uji coba di beberapa kantor wilayah (kanwil) terlebih dahulu. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test pada SIAP. Secara bersamaan, pelatihan juga dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kanwil atas SIAP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja