BELGIA

Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

Ilustrasi negara suaka pajak.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa merilis daftar terbaru negara yang dianggap tak koopoeratif terkait aspek perpajakan. Daftar negara yang baru dirilis ini merupakan perbaruan dari daftar sebelumnya. Melalui daftar ini Dewan Uni Eropa menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

"[Kita] menyambut kemajuan di yurisdiksi yang melakukan langkah-langkah aktif tanpa melewati tenggat waktu yang disepakati. [Kita juga menyambut] komitmen baru yang diambil untuk menyelesaikan kekurangan [masalah pajak] yang telah diidentifikasi," bunyi rilis Dewan Uni Eropa pada Selasa (19/10/2021).

Adapun negara yang memenuhi rekomendasi Uni Eropa dalam menjalankan perlakuan perpajakan adalah Anguilla, Dominika, dan Seychelles. Ketiga negara tersebut sejak 12 Oktober 2021 resmi keluar dari daftar negara nonkooperatif terkait tujuan pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, masih ada 9 negara yang berada dalam daftar negara nonkooperatif pajak. Negara tersebut di antaranya Samoa, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin, serta Vanuatu.

Masuknya Fiji dalam daftar negara nonkooperatif disebabkan absennya negara tersebut sebagai anggota forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan (Global Forum). Fiji juga belum menandatangani dan meratifikasi konvensi multilateral OECD tentang bantuan administrasi bersama.

Sementara itu, Panama masuk dalam daftar dikarenakan memiliki rezim pembebasan pajak atas pendapatan dari sumber asing. Selain itu, Panama tidak bisa memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kemudian Vanuatu masuk dalam daftar karena memfasilitasi struktur perusahaan cangkang untuk menarik keuntungan tanpa kegiatan ekonomi nyata. Selain itu, karena negara ini belum memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukarang informasi untuk kepentingan perpajakan.

Sisanya, ada Samoa, Guam, Palau, Samoa, Trinidad dan Tobago, serta Kepulauan Virgin. Secara umum negara-negara tersebut masuk dalam daftar karena belum menandatangani dan meratifikasi forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja