BELGIA

Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

Ilustrasi negara suaka pajak.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa merilis daftar terbaru negara yang dianggap tak koopoeratif terkait aspek perpajakan. Daftar negara yang baru dirilis ini merupakan perbaruan dari daftar sebelumnya. Melalui daftar ini Dewan Uni Eropa menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

"[Kita] menyambut kemajuan di yurisdiksi yang melakukan langkah-langkah aktif tanpa melewati tenggat waktu yang disepakati. [Kita juga menyambut] komitmen baru yang diambil untuk menyelesaikan kekurangan [masalah pajak] yang telah diidentifikasi," bunyi rilis Dewan Uni Eropa pada Selasa (19/10/2021).

Adapun negara yang memenuhi rekomendasi Uni Eropa dalam menjalankan perlakuan perpajakan adalah Anguilla, Dominika, dan Seychelles. Ketiga negara tersebut sejak 12 Oktober 2021 resmi keluar dari daftar negara nonkooperatif terkait tujuan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sementara itu, masih ada 9 negara yang berada dalam daftar negara nonkooperatif pajak. Negara tersebut di antaranya Samoa, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin, serta Vanuatu.

Masuknya Fiji dalam daftar negara nonkooperatif disebabkan absennya negara tersebut sebagai anggota forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan (Global Forum). Fiji juga belum menandatangani dan meratifikasi konvensi multilateral OECD tentang bantuan administrasi bersama.

Sementara itu, Panama masuk dalam daftar dikarenakan memiliki rezim pembebasan pajak atas pendapatan dari sumber asing. Selain itu, Panama tidak bisa memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kemudian Vanuatu masuk dalam daftar karena memfasilitasi struktur perusahaan cangkang untuk menarik keuntungan tanpa kegiatan ekonomi nyata. Selain itu, karena negara ini belum memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukarang informasi untuk kepentingan perpajakan.

Sisanya, ada Samoa, Guam, Palau, Samoa, Trinidad dan Tobago, serta Kepulauan Virgin. Secara umum negara-negara tersebut masuk dalam daftar karena belum menandatangani dan meratifikasi forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra