Ilustrasi negara suaka pajak.
BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa merilis daftar terbaru negara yang dianggap tak koopoeratif terkait aspek perpajakan. Daftar negara yang baru dirilis ini merupakan perbaruan dari daftar sebelumnya. Melalui daftar ini Dewan Uni Eropa menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.
"[Kita] menyambut kemajuan di yurisdiksi yang melakukan langkah-langkah aktif tanpa melewati tenggat waktu yang disepakati. [Kita juga menyambut] komitmen baru yang diambil untuk menyelesaikan kekurangan [masalah pajak] yang telah diidentifikasi," bunyi rilis Dewan Uni Eropa pada Selasa (19/10/2021).
Adapun negara yang memenuhi rekomendasi Uni Eropa dalam menjalankan perlakuan perpajakan adalah Anguilla, Dominika, dan Seychelles. Ketiga negara tersebut sejak 12 Oktober 2021 resmi keluar dari daftar negara nonkooperatif terkait tujuan pajak.
Sementara itu, masih ada 9 negara yang berada dalam daftar negara nonkooperatif pajak. Negara tersebut di antaranya Samoa, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin, serta Vanuatu.
Masuknya Fiji dalam daftar negara nonkooperatif disebabkan absennya negara tersebut sebagai anggota forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan (Global Forum). Fiji juga belum menandatangani dan meratifikasi konvensi multilateral OECD tentang bantuan administrasi bersama.
Sementara itu, Panama masuk dalam daftar dikarenakan memiliki rezim pembebasan pajak atas pendapatan dari sumber asing. Selain itu, Panama tidak bisa memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.
Kemudian Vanuatu masuk dalam daftar karena memfasilitasi struktur perusahaan cangkang untuk menarik keuntungan tanpa kegiatan ekonomi nyata. Selain itu, karena negara ini belum memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukarang informasi untuk kepentingan perpajakan.
Sisanya, ada Samoa, Guam, Palau, Samoa, Trinidad dan Tobago, serta Kepulauan Virgin. Secara umum negara-negara tersebut masuk dalam daftar karena belum menandatangani dan meratifikasi forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. (rizki zakariya/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.