KEBIJAKAN CUKAI

Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengecualikan sejumlah pihak dari kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018.

Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan PMK 66/2018 sebenarnya mewajibkan setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha terkait dengan produksi, penyimpanan, impor, penyaluran dan penjualan eceran barang kena cukai (BKC) untuk memiliki izin berupa NPPBKC.

“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 66/2018.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun kewajiban memiliki NPPBKC sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) hanya berlaku untuk BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Namun, berdasarkan PMK 66/2018, ada 6 pihak yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.

Pertama, orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni, dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Kedua, orang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan. Ada 4 ketentuan yang harus dipenuhi, yakni, dibuat oleh rakyat di Indonesia; pembuatannya dilakukan secara sederhana dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 liter per hari; semata-mata untuk mata pencaharian; dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Ketiga, orang yang membuat etil alkohol, dalam hal dibuat oleh rakyat di Indonesia, pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempat, orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Keenam, pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%. Dengan demikian, keenam pihak tersebut tidak perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen