KABUPATEN KLATEN

Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 11:59 WIB
Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Ilustrasi SPPT PBB.

KLATEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2016. Namun hingga saat ini masih ada sekitar 50 desa yang setorannya di bawah 50%, bahkan ada desa yang hingga 15 September baru mencapai 13%.

Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Harjanto Hery Wibowo menuturkan pembayaran PBB yang masih di bawah 50% di antaranya berasal dari Kecamatan Delanggu, Wedi dan Kalikotes. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena di beberapa wilayah kecamatan terdapat wajib pajak besar.

”Untuk desa yang di bawah 50% masih banyak, sekitar 50 desa. Terendah di Desa Munggung Kecamatan Karangdowo, per 15 September baru 13%. Jauh sekali dari target operasional yang harus tercapai. Mestinya, di bulan-bulan seperti ini sudah minimal 50-60%. Selain Munggung juga ada Desa Birit Kecamatan Wedi,” ungkap Harjanto.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harjanto menegaskan DPPKAD Klaten akan terus mengupayakan pelunasan PBB hingga 100% sampai jatuh tempo pembayaran. Adapun pembayaran PBB pertengahan September secara total berada di kisaran Rp14,6 miliar dari target Rp23,8 miliar.

“Baru sekitar 62%. Maka sisa waktu dua pekan ini kami kejar target khususnya untuk yang wajib pajak besar-besar,” ujarnya, Minggu (25/9).

Rata-rata, seperti dikutip dari Joglosemar.co, wajib pajak besar memiliki tanggungan PBB di atas Rp2 juta. Adapun total PBB dari wajib pajak besar yang belum terbayarkan masih ada sekitar Rp700 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami sudah melayangkan surat penagihan langsung untuk mengingatkan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Wajib pajak yang terlambat membayar hingga jatuh tempo akan dikenakan denda 2% dari nilai baku per bulan. Namun, wajib pajak yang keberatan dengan denda tersebut dapat mengajukan keringanan denda ke DPPKAD.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi berharap, target PBB tetap tercapai 100%. Pasalnya, PBB merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

”Optimis nanti bisa 100% sebelum jatuh tempo. Upaya-upaya untuk mengejar penagihan terus kami lakukan supaya wajib pajak membayar pajaknya,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN