KABUPATEN KLATEN

Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 11:59 WIB
Ada 50 Desa Setor PBB di Bawah 50%

Ilustrasi SPPT PBB.

KLATEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2016. Namun hingga saat ini masih ada sekitar 50 desa yang setorannya di bawah 50%, bahkan ada desa yang hingga 15 September baru mencapai 13%.

Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten Harjanto Hery Wibowo menuturkan pembayaran PBB yang masih di bawah 50% di antaranya berasal dari Kecamatan Delanggu, Wedi dan Kalikotes. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena di beberapa wilayah kecamatan terdapat wajib pajak besar.

”Untuk desa yang di bawah 50% masih banyak, sekitar 50 desa. Terendah di Desa Munggung Kecamatan Karangdowo, per 15 September baru 13%. Jauh sekali dari target operasional yang harus tercapai. Mestinya, di bulan-bulan seperti ini sudah minimal 50-60%. Selain Munggung juga ada Desa Birit Kecamatan Wedi,” ungkap Harjanto.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Harjanto menegaskan DPPKAD Klaten akan terus mengupayakan pelunasan PBB hingga 100% sampai jatuh tempo pembayaran. Adapun pembayaran PBB pertengahan September secara total berada di kisaran Rp14,6 miliar dari target Rp23,8 miliar.

“Baru sekitar 62%. Maka sisa waktu dua pekan ini kami kejar target khususnya untuk yang wajib pajak besar-besar,” ujarnya, Minggu (25/9).

Rata-rata, seperti dikutip dari Joglosemar.co, wajib pajak besar memiliki tanggungan PBB di atas Rp2 juta. Adapun total PBB dari wajib pajak besar yang belum terbayarkan masih ada sekitar Rp700 juta.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami sudah melayangkan surat penagihan langsung untuk mengingatkan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Wajib pajak yang terlambat membayar hingga jatuh tempo akan dikenakan denda 2% dari nilai baku per bulan. Namun, wajib pajak yang keberatan dengan denda tersebut dapat mengajukan keringanan denda ke DPPKAD.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi berharap, target PBB tetap tercapai 100%. Pasalnya, PBB merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

”Optimis nanti bisa 100% sebelum jatuh tempo. Upaya-upaya untuk mengejar penagihan terus kami lakukan supaya wajib pajak membayar pajaknya,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?