Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
BOGOR, DDTCNews - Ada 4 nota kesepemahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang disepakati 2 negara, Indonesia dan Filipina, Selasa (5/9/2022). Penandatanganan dokumen MoU ini turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. dalam pertemuan di Istana Bogor.
Pertama, kesepakatan tentang Rencana Aksi Kerja Sama Bilateral atau Plan of Action (PoA) RI-Filipina Tahun 2022-2027. Rencana Aksi ini merupakan dokumen strategis yang menjadi rujukan upaya peningkatan kerja sama bilateral kedua kedua negara.
"Rencana Aksi ini meliputi berbagai kegiatan strategis yang konkret pada bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, budaya, pariwisata, konsuler, perlindungan, dan saling dukung pencalonan di lembaga internasional," tulis Istana Kepresidenan dalam siaran pers resminya.
MoU kedua, Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Keamanan atau Agreement on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security. Persetujuan ini merupakan pembaruan dari perjanjian kerja sama pertahanan RI-Filipina yang ditandatangani pada tahun 1997.
Area kerja sama dari MoU tersebut mencakup latihan dan operasi bersama, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi pertahanan, dan kerja sama logistik guna mewujudkan keamanan di wilayah kedua negara.
Ketiga, Nota Kesepahaman Bidang Kerja Sama Kebudayaan atau MoU on Cultural Cooperation. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk pengembangan kerja sama budaya yang mencakup area partisipasi pada festival seni (film, musik, pameran buku, dan lain lain), penerjemahan karya sastra, pencegahan perdagangan ilegal terhadap benda budaya, dan kerja sama lainnya yang disepakati.
Keempat, Nota Kesepahaman dalam Pengembangan dan Promosi Ekonomi Kreatif atau MoU for Cooperation in the Development and Promotion of the Creative Economy. Nota kesepahaman ini memfasilitasi kerja sama pengembangan dan promosi industri kreatif kedua negara mencakup jasa kreatif, audio visual, seni, buku, media, dan bentuk lain yang disepakati.
"Kedua negara akan membentuk Indonesia–Philippines Joint Task Force guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasinya," tulis istana. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.