PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad dikutip, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Adapun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK 52/2022 mengatur ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut termasuk KBLU penunjang SDA dan energi terbarukan.

Meski begitu, Arsjad mengatakan penting bagi wajib untuk jeli terhadap pemilihan sektor dalam berinvestasi. Sebab menurutnya, KMK 52/2022 juga mengatur ada sejumlah sektor tujuan investasi yang perannya hanya sebagai penunjang hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Arsjad menyarankan agar wajib pajak berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas merupakan hilirisasi SDA/energi terbarukan.

“[Sektor penunjang] seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Sementara itu, pada 4 Maret 2022 pemerintah telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pertama, SUN seri FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. Kedua, SUN seri USDRF0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032) dengan kupon yang diberikan sebesar 3%.

“Imbal hasil yang diberikan tersebut tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen mereka,” kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan