PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad dikutip, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK 52/2022 mengatur ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut termasuk KBLU penunjang SDA dan energi terbarukan.

Meski begitu, Arsjad mengatakan penting bagi wajib untuk jeli terhadap pemilihan sektor dalam berinvestasi. Sebab menurutnya, KMK 52/2022 juga mengatur ada sejumlah sektor tujuan investasi yang perannya hanya sebagai penunjang hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Arsjad menyarankan agar wajib pajak berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas merupakan hilirisasi SDA/energi terbarukan.

“[Sektor penunjang] seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Sementara itu, pada 4 Maret 2022 pemerintah telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pertama, SUN seri FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. Kedua, SUN seri USDRF0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032) dengan kupon yang diberikan sebesar 3%.

“Imbal hasil yang diberikan tersebut tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen mereka,” kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP