Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mewajibkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pihak lain.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 285 pihak lain yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada DJP dalam tahun berjalan ini.
"Sudah 285 permohonan sebetulnya dari berbagai institusi yang kami coba lakukan pemadanan identitas NIK dan NPWP ini," katanya, dikutip pada Kamis (21/9/2023).
Perlu diketahui, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP sebelum memberikan layanan administrasi diharuskan untuk mulai menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024.
Layanan administrasi yang dimaksud contohnya layanan pencairan dana pemerintah, ekspor impor, perbankan, sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Pihak lain dapat memperoleh layanan pemadanan NIK dan NPWP secara elektronik, secara langsung, ataupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Layanan pemadanan diberikan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan yang memiliki paling sedikit 50 pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
Selanjutnya, layanan pemadanan diberikan secara elektronik lewat web service bila pihak memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasi untuk dipadankan serta telah memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP.
Sementara itu, layanan pemadanan secara langsung diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki minimal 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dipadankan dan sudah menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme pemadanan secara langsung yang ditetapkan DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.