KINERJA FISKAL

Ada 2 Sektor Usaha yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:58 WIB
Ada 2 Sektor Usaha yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Ilustrasi. Foto udara kawasan industri Talang Duku di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi, Rabu (20/1/2021). Kawasan yang saat ini tumbuh sebagai tempat penampungan sementara produk ekspor hasil pertambangan, perkebunan, dan dibangun memanjang di tepi Sungai Batanghari tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri yang terintegrasi dengan Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi di bagian hulu dan Pelabuhan Ujung Jabung, Tanjungjabung Timur di bagian hilir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiaw

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan dalam penerimaan pajak tahun ini.

Kontraksi penerimaan pajak terjadi pada hampir semua sektor usaha utama. Hanya pertambangan serta informasi dan komunikasi yang positif. Sektor industri pengolahan yang selalu menjadi andalan penerimaan terkontraksi 4,27% pada Januari 2021. Namun, capaian itu membaik dibandingkan kondisi pada kuartal II hingga IV/2020

"Kami berharap ini akan menguat sesuai dengan indikator PMI (Purchasing Managers' Index) manufaktur yang sudah ekspansif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Januari 2021 sudah menunjukkan perbaikan walaupun masih mengalami kontraksi. Selain soal PMI manufaktur Indonesia pada Januari 2021 sebesar 52,2, perbaikan juga ditandai dengan peningkatan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan pada Januari 2021 terkontraksi 13,82%. Menurutnya, pemulihan sektor usaha tersebut masih akan berat karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku di Jawa dan Bali.

Sementara penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi terkontraksi 20,79%. Pada Januari 2020 masih mampu tumbuh positif 1,13%. Sri Mulyani menilai sektor usaha tersebut sudah menunjukkan pemulihan ditopang dengan insentif pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajaknya mengalami kontraksi 33,02% atau lebih dalam dibandingkan capaian pada periode yang sama 2020 sebesar minus 15,7%. Penerimaan pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estat melambat karena meningkatnya restitusi.

Penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan juga terkontraksi tapi mengecil dibandingkan kuartal terakhir tahun lalu. Hingga akhir Januari 2021, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 11,01% dan diperkirakan terus membaik karena mulai pulihnya aktivitas logistik.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga 31 Januari tercatat tumbuh positif 3,33%. Sri Mulyani menilai perbaikan itu karena membaiknya harga minyak global meskipun belum setinggi seperti sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

"Positif 3,33% sesudah berbulan-bulan atau berkuartal-kuartal pertambangan selalu negatif. Ini karena harga komoditas batubara, minyak, nikel, dan minerba lainnya mengalami perbaikan," ujarnya.

Pada sektor jasa perusahaan, penerimaan pajaknya hingga akhir Januari 2021 tercatat minus 18,52%, sedangkan pada periode yang sama 2020 tumbuh positif 9,39%.

Adapun penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi pada Januari 2021 tercatat tumbuh 6,28%. Kondisi itu berbalik dibandingkan dengan Januari 2020 yang minus 29,21%.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Sri Mulyani menyebut sektor usaha tersebut mengalami windfall profit karena perubahan dari kegiatan masyarakat seperti bekerja dari rumah yang mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN