KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan 2 beleid baru tentang barang ekspor. Keduanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua permendag tersebut resmi berlaku per 19 Juli 2023 dan mencabut dua aturan lama.

"Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Mardyana menjelaskan kedua permendag tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh eksportir. Namun, masih ada beberapa substansi yang akan disesuaikan.

Ada sejumlah perubahan substantif yang diberlakukan melalui 2 permendag baru tersebut. Pertama, penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan kedua, adanya penyesuaian kriteria teknis atas abrang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Ketiga, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Keempat, perubahan pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, serta pemisahan kelompok barang.

Kelima, Permendag 23/2023 mensyartkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambah informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, penyesuaian persyaratan terkait dengan komoditas sarang burung walet. Ketujuh, dihapusnya produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Kedelapan, penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?