KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan 2 beleid baru tentang barang ekspor. Keduanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua permendag tersebut resmi berlaku per 19 Juli 2023 dan mencabut dua aturan lama.

"Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Mardyana menjelaskan kedua permendag tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh eksportir. Namun, masih ada beberapa substansi yang akan disesuaikan.

Ada sejumlah perubahan substantif yang diberlakukan melalui 2 permendag baru tersebut. Pertama, penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan kedua, adanya penyesuaian kriteria teknis atas abrang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ketiga, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Keempat, perubahan pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, serta pemisahan kelompok barang.

Kelima, Permendag 23/2023 mensyartkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambah informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, penyesuaian persyaratan terkait dengan komoditas sarang burung walet. Ketujuh, dihapusnya produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Kedelapan, penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’