KEBIJAKAN PAJAK

Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 12:30 WIB
Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin. Para wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar silakan meminta restitusi dipercepat," ujar Suahasil, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini tercatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Adapun total lebih bayar dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp56,32 miliar.

Walau demikian, hingga 14 Juli 2023 tercatat baru ada 1.895 wajib pajak yang telah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan PER-5/PJ/2023. Adapun nilai restitusi yang diterima oleh wajib pajak-wajib pajak tersebut senilai Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, baru 12% dari total wajib pajak orang pribadi yang berhak yang sudah memanfaatkan fasilitas ini. "Kami melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini telah memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi sangat cumbersome," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dengan terbitnya PER-5/PJ/2023, proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta dipersingkat dari yang awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta memperoleh pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan diproses menggunakan skema restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) paling lambat pada 8 Juni 2023. Setelah itu, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atas lebih bayar maksimal Rp100 juta tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 Juni 2023.

"Ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian DJP terhadap wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP