SPECTAXCULAR 2020

Acara ‘Spectaxcular 2020’ Ditunda, Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 10:03 WIB
Acara ‘Spectaxcular 2020’ Ditunda, Ini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Poster penundaan 'Spectaxcular 2020’. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menunda pelaksanaan sosialisasi perpajakan melalui kampanye simpatik ‘Spectaxcular 2020’ yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2020.

Hal ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No.PENG-1/PJ.09/2020. Acara yang rencananya diselenggarakan di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta ini ditunda hingga waktu yang akan diumumkan DJP kemudian.

“Keputusan penundaan acara Spectaxcular ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat khususnya di wilayah Jakarta yang saat ini tengah meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya kasus coronavirus disease (COVID-19),” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP memprioritaskan kesehatan mengingat saat ini masyarakat tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona. Otoritas tidak menyebutkan sampai kapan penundaan berlangsung, kecuali hanya menyatakan akan menunggu sampai situasi dinyatakan kondusif oleh pihak yang berwenang.

Kepada masyarakat yang sudah membeli e-voucher untuk pengambilan race pack FunRun 5K Spectaxcular, DJP meminta agar mereka tetap menyimpan e-voucher yang telah didapat dari loket.com sambil menunggu informasi selanjutnya.

Apabila DJP nantinya mengumumkan jadwal baru ‘Spectaxcular 2020’ dan pemilik e-voucher tidak bisa mengikutinya, e-voucher itu bisa dialihkan ke orang lain. Pengambilan race pack oleh orang lain mengikuti persyaratan yang sama dengan syarat pengambilan bila diwakilkan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk mengetahui perkembangan terbaru ‘Spectaxcular 2020’, masyarakat diminta untuk memantau terus akun media sosial (Twitter dan Instagram) DJP @DitjenPajakRI atau dapat mengirimkan email ke [email protected]. Selain itu, dapat juga mengakses situs web DJP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas antusiasme seluruh peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mendukung sosialisasi kesadaran pajak melalui ‘Spectaxcular 2020’. Penyelenggaraan kegiatan ini akan dilaksanakan pada tempat dan waktu yang akan kami umumkan kemudian,” jelas DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN