Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini kasus pajak Google Asia Pasific masih belum terselesaikan, Dirjen Pajak kembali memanggil Google untuk membahas kasus tersebut. Pemerintah akan melakukan penyidikan jika Google mangkir dari panggilan itu.
Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi mengatakan pemanggilan Google tersebut berkaitan dengan penyerahan laporan pendukung yang menjelaskan secara detail keuntungan Google dari hasil operasionalnya selama di Indonesia.
“Google akan saya panggil hari Kamis (19/1), kalau tidak ya akan kami lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini Google masih berstatus pada bukti permulaan yang sudah diajukan Ditjen Pajak, Ken sangat mengharapkan Google tidak mangkir dalam panggilannya esok hari. Per bulan Januari 2017 status pemeriksaan utang pajak Google berada pada posisi investigasi awal atau preliminary ivestigation.
Pada tahap investigasi awal, pemerintah memberlakukan penalti sebesar 150% kepada Google atas pajak terutangnya. Pemerintah akan memberlakukan denda sebanyak 400% jika Google tetap tidak memberikan laporan perpajakan serta melunasi pajak terutangnya.
Di sisi lain Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjabarkan pemanggilan itu bermaksud untuk mendengarkan penjelasan Google secara lengkap kepada pemerintah. Sehingga pemerintah akan memberlakukan pajak khusus perusahaan Over The Top (OTT).
Beberapa waktu sebelumnya, Haniv pun menegaskan pajak untuk perusahaan internasional khususnya OTT harus ada peraturan khusus yang mengaturnya. Bahkan menurutnya hal ini juga memerlukan dukungan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.