KASUS PAJAK GOOGLE

Abaikan Panggilan, Google Terancam Denda 400%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 16:53 WIB
Abaikan Panggilan, Google Terancam Denda 400%

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini kasus pajak Google Asia Pasific masih belum terselesaikan, Dirjen Pajak kembali memanggil Google untuk membahas kasus tersebut. Pemerintah akan melakukan penyidikan jika Google mangkir dari panggilan itu.

Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi mengatakan pemanggilan Google tersebut berkaitan dengan penyerahan laporan pendukung yang menjelaskan secara detail keuntungan Google dari hasil operasionalnya selama di Indonesia.

“Google akan saya panggil hari Kamis (19/1), kalau tidak ya akan kami lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Saat ini Google masih berstatus pada bukti permulaan yang sudah diajukan Ditjen Pajak, Ken sangat mengharapkan Google tidak mangkir dalam panggilannya esok hari. Per bulan Januari 2017 status pemeriksaan utang pajak Google berada pada posisi investigasi awal atau preliminary ivestigation.

Pada tahap investigasi awal, pemerintah memberlakukan penalti sebesar 150% kepada Google atas pajak terutangnya. Pemerintah akan memberlakukan denda sebanyak 400% jika Google tetap tidak memberikan laporan perpajakan serta melunasi pajak terutangnya.

Di sisi lain Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjabarkan pemanggilan itu bermaksud untuk mendengarkan penjelasan Google secara lengkap kepada pemerintah. Sehingga pemerintah akan memberlakukan pajak khusus perusahaan Over The Top (OTT).

Beberapa waktu sebelumnya, Haniv pun menegaskan pajak untuk perusahaan internasional khususnya OTT harus ada peraturan khusus yang mengaturnya. Bahkan menurutnya hal ini juga memerlukan dukungan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan