KABUPATEN BANDUNG

90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 08:43 WIB
90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

SOREANG, DDTCNews — 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama lebih dari 5 tahun, ini terlihat dari daftar kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Kepala Kantor Samsat Soreang, Dedi Jubaedi menyatakan saat ini pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas guna menelusuri para pemilik kendaraan yang menunggak pajak tersebut, caranya dengan mendatangi rumah warga satu-persatu.

“Ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak membayar PKB, di antaranya karena kendaraannya telah ditarik perusahaan leasing, hilang akibat dicuri, dan sudah rusak berat. Ada juga yang mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain,” jelas Dedi, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Petugas mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PKB yang belum dibayar. Sementara pemilik kendaraan yang hilang atau rusak berat diminta menandatangani surat pernyataan kehilangan dan lainnya.

Meski telah dibantu Babinkamtibmas dari Polsek Soreang, serta petugas dari kelurahan dan desa namun tampaknya semua personel tersebut belum mampu menjangkau seluruh rumah warga yang berada di wilayah kerja Samsat Soreang.

Seperti diketahui, wilayah kerja Samsat Soreang meliputi 15 kecamatan di bagian barat Kabupaten Bandung. Penelusuran petugas juga menjadi terhambat ketika pemilik rumah sedang tidak berada di rumah atau sangat sulit ditemui.

Menurut Dedi penelusuran ini akan terus dilakukan sebagai bahan klarifikasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD. Seperti dilansir inilahkoran.com, apabila tunggakan PKB tersebut tidak berhasil dipungut, BPK akan menyatakan potensi penerimaan tersebut telah hilang atau terindikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax