KABUPATEN BANDUNG

90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 08:43 WIB
90 Ribu Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

SOREANG, DDTCNews — 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama lebih dari 5 tahun, ini terlihat dari daftar kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Kepala Kantor Samsat Soreang, Dedi Jubaedi menyatakan saat ini pihaknya telah mengerahkan sejumlah petugas guna menelusuri para pemilik kendaraan yang menunggak pajak tersebut, caranya dengan mendatangi rumah warga satu-persatu.

“Ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak membayar PKB, di antaranya karena kendaraannya telah ditarik perusahaan leasing, hilang akibat dicuri, dan sudah rusak berat. Ada juga yang mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain,” jelas Dedi, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Petugas mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PKB yang belum dibayar. Sementara pemilik kendaraan yang hilang atau rusak berat diminta menandatangani surat pernyataan kehilangan dan lainnya.

Meski telah dibantu Babinkamtibmas dari Polsek Soreang, serta petugas dari kelurahan dan desa namun tampaknya semua personel tersebut belum mampu menjangkau seluruh rumah warga yang berada di wilayah kerja Samsat Soreang.

Seperti diketahui, wilayah kerja Samsat Soreang meliputi 15 kecamatan di bagian barat Kabupaten Bandung. Penelusuran petugas juga menjadi terhambat ketika pemilik rumah sedang tidak berada di rumah atau sangat sulit ditemui.

Menurut Dedi penelusuran ini akan terus dilakukan sebagai bahan klarifikasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD. Seperti dilansir inilahkoran.com, apabila tunggakan PKB tersebut tidak berhasil dipungut, BPK akan menyatakan potensi penerimaan tersebut telah hilang atau terindikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha