PELAPORAN PAJAK

90% Anggota DPD Sudah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Maret 2018 | 10:40 WIB
90% Anggota DPD Sudah Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada 31 Maret ini. Sejumlah pejabat publik sudah menyampaikan SPT-nya.

Setelah jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan SPT beberapa waktu lalu, kini para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyampaikan SPT-nya hari ini, Jumat (23/3).

Ketua DPD Oesman Sapta Odang didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menyampaikan SPT via e-filing. Seusai penyampaian SPT, dia menyatakan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Daerah bisa makmur jika kita membayar pajak karena semua uang yang kita bayarkan akan kembali ke daerah untuk pembangunan bangsa," katanya di Lobi Gedung DPR RI, Jakarta.

Selain itu, politisi Partai Hanura itu mengatakan membayar pajak merupakan salah bentuk nasionalisme warga negara. Pasalnya, motor penggerak roda pemerintah dalam APBN sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

Sebagai bentuk kepatuhan dalam urusan perpajakan dia menyebut senator DPD bisa dijadikan contoh. Meski belum semuanya menyampaikan SPT. Namun, sebagian besar sudah menunaikan kewajiban tahunannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Anggota DPD sudah 90% yang melaporkan SPT. Saya juga anjurkan kepada anggota DPD untuk sosialisasi ke daerah dalam mengisi SPT dan bayar pajak," paparnya.

Sementara itu, hingga Kamis (22/3) sudah ada 7,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT. Sebagian besar menyampaikan melalui metode e-filing sebesar 80% dari keseluruhan SPT yang masuk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%