KOREA SELATAN

86% Penduduk Korsel Dukung Kenaikan Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 10:31 WIB
86% Penduduk Korsel Dukung Kenaikan Pajak Orang Kaya

SEOUL, DDTCNews – Jajak pendapat yang dilakukan untuk mengetahui respoden masyarakat terhadap reformasi pajak yang diusung oleh Presiden terpilih Moon Jae-in nyatanya membuahkan hasil yang baik. Sekitar 85,6% responden mengatakan bahwa mereka mendukung kenaikan pajak pada orang kaya yang masuk dalam rencana reformasi pajak Moon Jae-in.

Adapun, Moon Jae-in mengatakan hanya 10% dari responden yang menentang rencana tersebut. Hasil tersebut memberi momentum kepada Moon Jae-in untuk terus mendorong terlaksananya reformasi pajak yang saat ini tengah diajukannya.

Tidak akan ada kenaikan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UMK). Kebijakan tersebut mungkin akan diusulkan atau berlaku untuk masa lima tahun mendatang,” katanya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dia menggarisbawahi keputusan Ketua Partai Demokratik Korea (DPK) Choo Mi-ae yang mengusulkan untuk menaikkan pajak atas orang-orang kaya yang memiliki penghasilan lebih dari ₩500 juta atau Rp5,9 miliar setahun menjadi 42%, serta kenaikan tarif menjadi 25% bagi perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari ₩200 miliar atau Rp2,4 triliun.

Saat ini, tarif pajak perusahaan yang berlaku adalah 22% dan tarif pajak penghasilan teratas adalah 40%. Menurut DPK, hanya 116 perusahaan dan 40.000 orang atau setara dengan 0,019% bisnis dan 0,08% penduduk Korea Selatan yang akan terjaring dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan yang banyak baik dari semua generasi, wilayah dan ideologi. Dukungan tertinggi sebesar 95% berasal dari responden yang berusia sekitar 30-an, dan dukungan sebesar 91,1% berasal dari usia 40-an.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Dukungan tinggi juga diberikan dari kalangan konservatif yakni 72,6%. Sementara, dukungan di kubu konservatif Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara mencapai 88,6%.

Secara tradisional, dilansir dalam koreatimes.co.kr, kenaikan pajak telah menjadi masalah utama yang dapat memecah belah seiring dengan resistensi yang sangat besar dari pembayar pajak. Namun kali ini, konfrontasi klasik belum muncul. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN