PEMILU 2024

83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 09:45 WIB
83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang robek pada bagian bawah di tempat penyortiran dan pelipatan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan jajak pendapatan dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan pendaftaran lembaga survei pemilu 2024 telah ditutup pada 15 Januari 2024. KPU pun masih melakukan verifikasi terhadap lembaga survei yang mendaftar tersebut.

"Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami [dalam melakukan verifikasi]," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Mellaz mengatakan KPU mensyaratkan sejumlah dokumen kepada lembaga survei pemilu 2024 yang mendaftar. Terdapat 9 dokumen yang harus disiapkan lembaga survei, termasuk salinan akta pendirian badan hukum lembaga survei serta susunan kepengurusan lembaga survei.

Kemudian, KPU juga mensyaratkan lembaga survei menyerahkan dokumen rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat; surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei; surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; serta surat pernyataan sumber dana lembaga survei.

Kepada lembaga survei yang memenuhi semua persyaratan, dia menyebut KPU bakal menerbitkan sertifikat akreditasi. Sejauh ini, sudah ada setidaknya 33 lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

"Nanti di-update berkala berapa yang statusnya terdaftar, tetapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk penerbitan sertifikat dari masing-masing lembaga," ujarnya.

Mellaz menambahkan KPU menerapkan prinsip kepercayaan kepada setiap lembaga survei yang mendaftar. Dengan demikian, dasar penerbitan sertifikat akreditasinya adalah aspek administrasi.

Adapun mengenai kepatuhan etik masing-masing lembaga survei, akan diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja