KABUPATEN BULUNGAN

82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:31 WIB
82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Hal ini tercermin dari rendahnya tingkat kesadaran membayar pajak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Tercatat hanya ratusan pengusaha yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Setidaknya di Kabupaten Bulungan terdapat 2.400 pengusaha dan yang sudah membayar pajaknya baru 380 pengusaha atau baru 18%. Jadi masih ada 2.200 atau sekitar 82% pengusaha yang masuk kategori belum patuh terhadap aturan perpajakan.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menjalin kerja sama untuk mendongrak kepatuhan wajib pajak di wilayah Bulungan. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kepala kanwil Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak antara Kanwil Pajak Kaltim-Kaltara dengan Pemkab Bulungan bisa bermanfaat untuk mendongkrak PAD. Selain itu, peningkatan kesadaran dan kapatuhan wajib pajak menjadi nilai tambah dari Mou ini.

"Akan ada pertukaran data dan informasi antara pemerintah daerah dengan kantor pajak yang dapat dianalisa untuk meningkatkan pencapaian pajak," katanya, Selasa (20/3).

Dengan pertukaran data ini diharapkan dapat memetakan wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan dengan lebih komprehensif. Selain itu, data tersebut dapat digunakan untuk melakukan analisis kebenaran dan ketepatan pengusaha dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sebab biasanya wajib pajak itu tidak melaporkan omzet seluruhnya ke Kantor Pajak. Paling yang dilaporkan hanya 10%. Misalnya ada usaha yang omzetnya mencapai Rp miliar, yang dilaporkan hanya Rp 100 juta," terang Simon.

Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati menyebutkan hingga kini masih terjadi kendala dalam penyerapan PAD dari sektor pajak. Hal ini tidak lain karena minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Sumber pendapatan pajak yang masih minim itu di sektor jasa, seperti toko, restoran dan sejenisnya. Pastinya kita akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutupnya dilansir prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra