KABUPATEN BULUNGAN

82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:31 WIB
82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Hal ini tercermin dari rendahnya tingkat kesadaran membayar pajak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Tercatat hanya ratusan pengusaha yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Setidaknya di Kabupaten Bulungan terdapat 2.400 pengusaha dan yang sudah membayar pajaknya baru 380 pengusaha atau baru 18%. Jadi masih ada 2.200 atau sekitar 82% pengusaha yang masuk kategori belum patuh terhadap aturan perpajakan.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menjalin kerja sama untuk mendongrak kepatuhan wajib pajak di wilayah Bulungan. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Kepala kanwil Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak antara Kanwil Pajak Kaltim-Kaltara dengan Pemkab Bulungan bisa bermanfaat untuk mendongkrak PAD. Selain itu, peningkatan kesadaran dan kapatuhan wajib pajak menjadi nilai tambah dari Mou ini.

"Akan ada pertukaran data dan informasi antara pemerintah daerah dengan kantor pajak yang dapat dianalisa untuk meningkatkan pencapaian pajak," katanya, Selasa (20/3).

Dengan pertukaran data ini diharapkan dapat memetakan wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan dengan lebih komprehensif. Selain itu, data tersebut dapat digunakan untuk melakukan analisis kebenaran dan ketepatan pengusaha dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Sebab biasanya wajib pajak itu tidak melaporkan omzet seluruhnya ke Kantor Pajak. Paling yang dilaporkan hanya 10%. Misalnya ada usaha yang omzetnya mencapai Rp miliar, yang dilaporkan hanya Rp 100 juta," terang Simon.

Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati menyebutkan hingga kini masih terjadi kendala dalam penyerapan PAD dari sektor pajak. Hal ini tidak lain karena minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Sumber pendapatan pajak yang masih minim itu di sektor jasa, seperti toko, restoran dan sejenisnya. Pastinya kita akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutupnya dilansir prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax