KABUPATEN BULUNGAN

82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:31 WIB
82% Wajib Pajak Tidak Patuh, Begini Strategi Pemkab Bulungan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Hal ini tercermin dari rendahnya tingkat kesadaran membayar pajak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Tercatat hanya ratusan pengusaha yang sudah membayar kewajiban pajaknya. Setidaknya di Kabupaten Bulungan terdapat 2.400 pengusaha dan yang sudah membayar pajaknya baru 380 pengusaha atau baru 18%. Jadi masih ada 2.200 atau sekitar 82% pengusaha yang masuk kategori belum patuh terhadap aturan perpajakan.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) dan Pemerintah Kabupaten Bulungan menjalin kerja sama untuk mendongrak kepatuhan wajib pajak di wilayah Bulungan. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kepala kanwil Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak antara Kanwil Pajak Kaltim-Kaltara dengan Pemkab Bulungan bisa bermanfaat untuk mendongkrak PAD. Selain itu, peningkatan kesadaran dan kapatuhan wajib pajak menjadi nilai tambah dari Mou ini.

"Akan ada pertukaran data dan informasi antara pemerintah daerah dengan kantor pajak yang dapat dianalisa untuk meningkatkan pencapaian pajak," katanya, Selasa (20/3).

Dengan pertukaran data ini diharapkan dapat memetakan wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan dengan lebih komprehensif. Selain itu, data tersebut dapat digunakan untuk melakukan analisis kebenaran dan ketepatan pengusaha dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebab biasanya wajib pajak itu tidak melaporkan omzet seluruhnya ke Kantor Pajak. Paling yang dilaporkan hanya 10%. Misalnya ada usaha yang omzetnya mencapai Rp miliar, yang dilaporkan hanya Rp 100 juta," terang Simon.

Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati menyebutkan hingga kini masih terjadi kendala dalam penyerapan PAD dari sektor pajak. Hal ini tidak lain karena minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Sumber pendapatan pajak yang masih minim itu di sektor jasa, seperti toko, restoran dan sejenisnya. Pastinya kita akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tutupnya dilansir prokal Kaltara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN