IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

80% Pendanaan IKN Berasal dari Swasta, Insentif Pajak Perlu Diberikan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 14:33 WIB
80% Pendanaan IKN Berasal dari Swasta, Insentif Pajak Perlu Diberikan

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan insentif pajak memiliki peran vital dalam mendanai pembangunan IKN.

Bambang mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta. APBN hanya berkontribusi sebesar 20%. Insentif pajak dianggap perlu untuk menarik minat pihak swasta.

"PP tentang insentif investasi di IKN ini sangat penting untuk memberikan insentif, apakah itu tax holiday, supertax deduction, atau ketentuan-ketentuan lain yang bersifat khusus," ujar Bambang dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

PP mengenai insentif di IKN dibahas oleh Otoritas IKN bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Bambang mengatakan ketentuan terkait insentif pajak di IKN akan dikonsultasikan ke DPR. "Pada waktunya kalau memang itu harus dikonsultasikan, saya kira lebih baik dikonsultasikan supaya semua pihak juga jelas sweetener apa yang akan kita berikan," ujar Bambang.

Untuk diketahui, secara umum pemerintah akan menawarkan insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merujuk pada One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, insentif yang diberikan contohnya adalah tax holiday selama 30 tahun untuk investor yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035.

Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 20 tahun.

Pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Untuk mendukung financial center, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Financial center juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

WNA juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center. Untuk WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini