KANWIL DJP RIAU

8 KPP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp2,9 Miliar Milik 16 WP Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:31 WIB
8 KPP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp2,9 Miliar Milik 16 WP Diamankan

Salah satu aset milik wajib pajak yang disita. foto: Kanwil DJP Riau

PEKANBARU, DDTCNews - Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan kegiatan penyitaan serentak terhadap aset miliki wajib pajak. Sita serentak yang dilakukan pada awal Agustus 2024 ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menyampaikan penyitaan kali ini dilakukan terhadap 16 aset milik penunggak pajak. Aset tersebut terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 unit peralayan medis.

"Total nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp2,9 miliar," ujar Bambang dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bambang menjelaskan tindakan penyitaan ini bertujuan menguasai barang milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Bambang.

Secara terperinci, juru sita pajak bergerak dengan mengantongi surat perintah melaksanakan penyitaan. Mereka turun langsung ke lokasi objek sita yang berada di berbagai daerah di wilayah Riau.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

JSPN dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.

Melalui kegiatan sita serentak 2024 ini, Kanwil DJP Riau telah menyita aset senilai Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 wajib pajak. Semua aset tersebut tetap berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

“Selama periode ini, wajib pajak diminta untuk mematuhi larangan yang tercantum pada segel sita, termasuk tidak memindah-tangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan, sesuai dengan Pasal 23 UU PPSP ,” terang Bambang Setiawan.

Kanwil DJP Riau, imbuh Bambang, berharap kegiatan sita serentak dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mendorong seluruh wajib pajak di Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan demikian, pajak yang terkumpul akan berkontribusi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tutup Bambang seperti dilansir japos.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI