KANWIL DJP RIAU

8 KPP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp2,9 Miliar Milik 16 WP Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:31 WIB
8 KPP Lakukan Sita Serentak, Aset Rp2,9 Miliar Milik 16 WP Diamankan

Salah satu aset milik wajib pajak yang disita. foto: Kanwil DJP Riau

PEKANBARU, DDTCNews - Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan kegiatan penyitaan serentak terhadap aset miliki wajib pajak. Sita serentak yang dilakukan pada awal Agustus 2024 ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menyampaikan penyitaan kali ini dilakukan terhadap 16 aset milik penunggak pajak. Aset tersebut terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 unit peralayan medis.

"Total nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp2,9 miliar," ujar Bambang dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Bambang menjelaskan tindakan penyitaan ini bertujuan menguasai barang milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Bambang.

Secara terperinci, juru sita pajak bergerak dengan mengantongi surat perintah melaksanakan penyitaan. Mereka turun langsung ke lokasi objek sita yang berada di berbagai daerah di wilayah Riau.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

JSPN dari KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru.

Kemudian, petugas KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.

Melalui kegiatan sita serentak 2024 ini, Kanwil DJP Riau telah menyita aset senilai Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 wajib pajak. Semua aset tersebut tetap berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

“Selama periode ini, wajib pajak diminta untuk mematuhi larangan yang tercantum pada segel sita, termasuk tidak memindah-tangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan, sesuai dengan Pasal 23 UU PPSP ,” terang Bambang Setiawan.

Kanwil DJP Riau, imbuh Bambang, berharap kegiatan sita serentak dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mendorong seluruh wajib pajak di Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan demikian, pajak yang terkumpul akan berkontribusi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tutup Bambang seperti dilansir japos.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja