Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY menyampaikan pengumuman.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses seleksi administrasi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh berkas administrasi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang sudah masuk dalam proses seleksi.
“Setelah melakukan penelitian dann verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Untuk kamar pidana, ada 43 orang CHA yang lulus. Untuk kamar perdata, ada 9 orang CHA. Selanjutnya, pada kamar agama, ada 22 orang CHA. Pada kamar tata usaha negara (TUN), ada 6 orang CHA. Kemudian, pada kamar TUN khusus pajak, ada 8 orang CHA.
Adapun 8 orang CHA pada kamar TUN khusus pajak yang lulus tahap seleksi administrasi adalah sebagai berikut:
Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc HAM, ada 13 orang yang lulus. Baik CHA maupun calon hakim ad hoc HAM tersebut berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17—18 Oktober 2022.
KY, sambung Siti, meminta kepada masyarakat dengan dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak para calon. Adapun rekam jejak yang dimaksud mencakup integritas, kapasitas, perilaku dan karakter.
Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat pada 14 November 2022 melalui email [email protected] atau Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat (10450). Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.