SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Ini Lulus Seleksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:33 WIB
8 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Ini Lulus Seleksi Administrasi

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY menyampaikan pengumuman. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses seleksi administrasi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh berkas administrasi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang sudah masuk dalam proses seleksi.

“Setelah melakukan penelitian dann verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Untuk kamar pidana, ada 43 orang CHA yang lulus. Untuk kamar perdata, ada 9 orang CHA. Selanjutnya, pada kamar agama, ada 22 orang CHA. Pada kamar tata usaha negara (TUN), ada 6 orang CHA. Kemudian, pada kamar TUN khusus pajak, ada 8 orang CHA.

Adapun 8 orang CHA pada kamar TUN khusus pajak yang lulus tahap seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. AK Setiyono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Surabaya
  2. Arifin Halim, Konsultan Pajak KKP Arifin Halim
  3. Doni Budiono, Advokat PDB Law Firm & KJA/KKP Doni Budiono
  4. Eddhi Sutarto, Advokat Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner
  5. Ruwaidah Afiyati, Hakim Pengadilan Pajak
  6. Triyono Martanto, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
  7. Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh
  8. Yeheskiel Minggus Tiranda, Ahli Manajemen Perubahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc HAM, ada 13 orang yang lulus. Baik CHA maupun calon hakim ad hoc HAM tersebut berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17—18 Oktober 2022.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

KY, sambung Siti, meminta kepada masyarakat dengan dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak para calon. Adapun rekam jejak yang dimaksud mencakup integritas, kapasitas, perilaku dan karakter.

Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat pada 14 November 2022 melalui email [email protected] atau Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat (10450). Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’