HASIL DEBAT 16-30 NOVEMBER 2019

72% Peserta Debat Pilih Omnibus Law

Gallantino Farman | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:25 WIB
72% Peserta Debat Pilih Omnibus Law

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 72,22% atau 13 peserta lomba debat #MariBicara DDTCNews sepakat memilih Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Kebijakan Perpajakan untuk Memperkuat Perekonomian guna mengenakan pajak layanan digital atau pajak digital ketimbang menerbitkan perpu.

Mereka berpandangan tidak masalah memberikan subsidi pajak lebih lama kepada para raksasa digital seperti Facebook, Netflix, Google, Spotify, dan lainnya, selama undang-undang yang menurut rencana akan terbit pada 2022 itu lebih memberikan kepastian hukum terutama kepada wajib pajak.

Dalam debat tersebut, setelah disaring, terdapat total 18 peserta yang memberikan pendapat. Sementara itu, hanya 27,78% atau 5 orang peserta debat yang menginginkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur pajak digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke-5 orang itu berpandangan penerbitan perpu adalah pilihan yang tepat sembari menunggu pembentukan undang-undang. Dengan demikian, Indonesia bisa segera memungut pajak digital seperti negara lain, dan tidak perlu memberikan subsidi pajak lebih lama kepada para raksasa digital.

Dari seluruh pendapat yang masuk, DDTCNews menetapkan pendapat Dwiki Agung Pebrianda, mahasiswa Politeknik Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dari Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebagai pemenang lomba debat periode 16-30 November 2019.

“Jika harus menunggu antara menerbitkan Perpu dengan risiko tolakan legislatif serta peraturan kosong yang sulit implementasinya, saya lebih memilih omnibus law pada 2022 nanti. Mungkin kita memang memberi subsidi sampai 2022, tapi bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Dwiki.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurut dia, ada sekitar 2 tahun yang dapat dipergunakan pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakannya, mulai dari pengembangan kompetensi instansi beserta sumber daya manusianya, perbaikan sistem informasi, sampai pendekatan ke entitas digital dan negara mitra.

Ridwan S., peserta debat lainnya, juga mendukung omnibus law sebagai kebijakan untuk mengatur pajak digital. Menurutnya, kesenjangan kebijakan saat ini tidak mampu membendung bisnis yang terus berkembang. “Perlu omnibus law yang adaptif dan responsif dengan orientasi jangka panjang.”

Namun, tidak semua peserta debat setuju dengan Dwiki dan Ridwan. Peserta lainnya, Fanni Fauziah mengatakan permasalahan transaksi digital sudah masuk dalam kriteria ‘hal-ikhwal kegentingan yang memaksa’ yang menjadi syarat penerbitan perpu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

“Pemerintah tidak perlu menunggu konsensus global dan sebaiknya segera membuat perpu, mengingat situasi penerimaan negara yang tak pernah tercapai dan belum tampak adanya aspek keadilan bagi pelaku usaha digital,” katanya.

Selain Fanni, Muhammad Yusaka juga berpendapat asas keadilan mengharuskan negara untuk tidak melakukan diskriminasi pajak. Karena itu, pelaku usaha digital harus mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan mereka yang berusaha di sektor konvensional.

“Ketidakadilan ini tentu akan menyebabkan kecemburuan yang akan berimbas pada menurunnya kerelaan wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya bagi para pelaku ekonomi konvensional. Ini sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan perpu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra