Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Guna menegakan hukum di bidang perpajakan, sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap 12 wajib pajak pada 19 Agustus 2021.
Berdasarkan siaran pers Kanwil DJP Riau, kegiatan sita serentak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun ini dengan diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau.
Tujuh KPP tersebut antara lain KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
"Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000," sebut Kanwil DJP Riau, dikutip pada Minggu (22/8/2021).
Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, lanjut Kanwil DJP Riau, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Kanwil DJP Riau menyampaikan kegiatan telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor perbankan, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.
Seluruh petugas melaksanakan kegiatan sita serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M. Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 wajib pajak dengan total sisa tunggakan mencapai Rp30,8 miliar.
Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset wajib pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar. Barang atau aset yang disita di antaranya seperti kendaraan bermotor, rekening, serta tanah dan bangunan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.