KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

7 Kecamatan Ini Dipatok Setoran PBB-P2 Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:12 WIB
7 Kecamatan Ini Dipatok Setoran PBB-P2 Lebih Tinggi

SUKADANA, DDTCNews – Sebanyak 7 dari 24 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Taufik Hidayat mengatakan ketujuh kecamatan tersebut menjadi penyumbang terbesar karena memang memiliki potensi yang signifikan.

“Pada tahun ini target penerimaan Pemeritah Kabupaten Lampung Tamir dari sektor PBB P-2 ditargetkan sejumlah Rp15,4 miliar,” ujarnya, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Target penerimaan dari sektor PBB P-2 itu tersebar pada 24 kecamatan di seluruh Kabupaten Lampung Timur. Dari 24 kecamatan itu, tujuh kecamatan di antaranya merupakan penyumbang terbesar penerimaan Pemkab Lamtim dari sektor PBB P2 tersebut.

Adapun ketujuh kecamatan dimaksud yaitu: Sukadana dengan jumlah target penerimaan PBB-P2 mencapai Rp1,64 miliar, Sekampung Udik Rp1,37 miliar, dan Batanghari Nuban sebesar Rp1,16 miliar.

Kemudian ada kecamatan Sekampung dengan target Rp1,03 miliar, Batanghari dengan target penerimaan sejumlah Rp998,03 juta, Way Jepara sebesar Rp881,51 juta dan Raman Utara yang ditarget Rp815,35 juta).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Jadi tujuh kecamatan itulah yang merupakan penyumbang terbesar penerimaan Pemkab Lamtim dari sektor PBB P2,” kata Taufik.

Seperti dilansir dari Lampost.co, ketujuh kecamatan itu menjadi penyumbang terbesar karena potensi wilayah yang lebih luas dan jumlah bangunan lebih banyak, sehingga target penerimaan PBB P-2 juga dipatok lebih besar dibanding kecamatan lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi