KEBIJAKAN PERPAJAKAN

7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Agustus 2021 | 07:00 WIB
7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investor dapat mengakses 7 fasilitas perpajakan yang terkait dengan penanaman modal melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 4/2021, pelaku usaha dapat mengajukan fasilitas perpajakan yang terkait dengan penanaman modal melalui OSS sepanjang telah memiliki NIB, sertifikat standar, dan/atau izin. Berikut daftar fasilitas perpajakan yang tersedia di OSS.

1. Fasilitas Impor
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri sesuai dengan PMK 176/2009 s.t.d.d PMK 176/2015.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik juga dapat diberikan melalui OSS kepada PLN dan pelaku usaha lainnya yang bergerak pada bidang usaha ketenagalistrikan.

Selain itu, permohonan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk hingga pembebasan PPN atas impor barang juga bisa diajukan melalui OSS oleh kontraktor yang memiliki kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

2. Tax Allowance
Permohonan insentif tax allowance sebagaimana diatur pada PP 78/2019 dan PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020 dapat diajukan yang memenuhi kriteria melalui OSS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif yang diberikan antara lain berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun.

3. Tax Holiday
Permohonan tax holiday dapat diajukan melalui OSS oleh wajib pajak yang termasuk dalam industri pionir seperti diatur pada PMK 130/2020 dan Peraturan BKPM 7/2020. Terdapat 185 KBLI yang tergolong sebagai indutri pionir dan berhak mengajukan tax holiday.

Insentif yang diberikan antara lain berupa diskon PPh badan 100% untuk investasi baru senilai Rp500 miliar atau lebih, atau diskon 50% atas investasi baru senilai Rp100 miliar—Rp500 miliar. Insentif diberikan selama 5—20 tahun tergantung pada nilai penanaman modal baru dari wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

4. Fasilitas Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Wajib pajak di KEK dapat mengajukan permohonan insentif PPh sesuai dengan PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 melalui OSS. Wajib pajak yang melakukan penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100% selama 10—20 tahun tergantung pada nilai investasi dari wajib pajak.

Wajib pajak di KEK juga bisa mendapatkan diskon penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, diskon tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun.

5. Superdeduction Penelitian dan Pengembangan
Wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sesuai dengan kriteria PMK 153/2020 bisa mendapatkan fasilitas diskon penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari jumlah biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Insentif superdeduction penelitian dan pengembangan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penelitian yang berfokus pada bidang pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil; alat transportasi; elektronika dan ICT; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; serta pertahanan dan keamanan.

6. Superdeduction Vokasi
Wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan. Fasilitas ini diatur pada PMK 128/2019.

Merujuk pada lampiran PMK 128/2019, pemerintah mencantumkan daftar kompetensi yang perlu diajarkan untuk mendapatkan fasilitas superdeduction pelatihan dan vokasi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

7. Investment Allowance
Insentif investment allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada sektor industri padat karya yang tercakup pada PMK 16/2020 dan mempekerjakan setidaknya sebanyak 300 tenaga kerja Indonesia.

Insentif pajak yang diberikan melalui investment allowance adalah diskon penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah investasi termasuk tanah selama 6 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN